Selain itu, Ketua HMM juga mengungkap, wilayah jika perizinan penggunaan kawasan hutan oleh CV. Azzahra perlu ditinjau sebab masuk dalam kawasan hutan lindung.
Untuk itu Lukman meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengevaluasi proses tambang yang dilakukan CV, Azzahra di Kabuloang.
“Mendesar APH dan Pemkab agar melakukan evaluasi dan menghentikan menyeluruh kegiatan tambang sebelum menimbulkan dampak yang lebih parah,” kata Lukman.
CV.Azzahra merupakan perusahaan penyedia tambang galian C, material tersebut rencananya akan di drop sebagai bahan bangunan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).