Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Gepal Alias Hasbullah Divonis 15 Tahun Penjara, Dijerat UU Perlindungan Anak

Gepal Alias Hasbullah Divonis 15 Tahun Penjara, Dijerat UU Perlindungan Anak

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Gepal alias Hasbullah Pelaku pembunuhan perempuan 16 tahun di Jl. Arteri Mamuju, di Vonis kurungan 15 tahun penjara.

Putusan itu, dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hukum Mujahir Mawardi di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (18/01/2024).

Dalam putusan itu Gepal divonis melanggar 3 pasal pidana Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C, Pasal 81 Ayat 1, dan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan bahwa terdakwa Gepal alias Hasbullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa pada anak dibawah umur secara sadis, maka terdakwa divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim Muhajir Mawardi dalam putusan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menetapkan denda pada terdakwa Gepal sebanyak Rp 2,5 miliar, atau jika tidak dibayar diganti pidana sebanyak 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 15 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp 2,5 M, apa bila tidak diganti maka akan diganti penjara selama 6 bulan,” ujar Mujahir Mawardi.

Usai putusan, Jaksa Penuntut Imum dan Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Sebelumnya, warga Mamuju, Sulawesi Barat digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di Jl. Arteri pada Selasa 13 Juni 2023 lalu.

Belakangan diketahui, korban tersebut merupakan pelajar berumur 16 tahun dari Kabupaten Mamasa.

Dari penyidikan Polisi, terdakwa Gepal diketahui membawah kabur korban ke Kota Mamuju, selama proses pelarian itu, Gepal dan Korban terlibat cekcok yang mengakibatkan nyama perempuan melayang dan mayatnya dibuat di Jl. Arteri Mamuju.

Note : Redaksi telah mengganti kesalahan penulisan tanggal vonis dari 17 jadi 18/01/2024.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Bontang Ikut Senam Sehat dan Tanam Anggrek di Muskomwil V APEKSI

    Wali Kota Bontang Ikut Senam Sehat dan Tanam Anggrek di Muskomwil V APEKSI

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Sekretaris Daerah Aji Erlynawati serta Ketua Dekranasda Kota Bontang, Nur Kalbi Agus Haris, mengikuti rangkaian kegiatan Musyawarah Komisariat Wilayah (Komwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan di Halaman Kantor Wali Kota Palangkaraya, Sabtu (27/9/2025). Rangkaian kegiatan dimulai dengan senam sehat bersama yang diikuti oleh […]

  • Statistisi Ahli Madya BPS Sulbar memaparkan rencana sensus ekonomi 2026 kepada awak media.

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Dimulai, Ditarget Hasilkan Data Lebih Akurat : Sulbar Punya 136 Ribu Unit Usaha

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 238
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mengintensifkan persiapan menuju pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Melalui Media Gathering “Menguatkan Literasi Statistik, Memperkuat Pemberitaan Menuju Sensus Ekonomi 2026″ yang digelar di Aula Kantor, Jl. Martadinata, Mamuju, Rabu (26/11/2025). BPS menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal agenda statistik nasional tersebut. Kegiatan dipimpin […]

  • Wagub Sulbar Salim S Mengga Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

    Wagub Sulbar Salim S Mengga Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga mengungkapkan, penyerahan LKPJ tahun 2025 ke DPRD Sulbar merupakan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) tiga bupan setelah pelaksanaan anggaran. Jumat, (28/3/2025). “Saya kira ini kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyerahkan LKPJ tahun 2024 kepada DPRD, sebagai wujud pertanggungjawaban atas apa yang telah kita lakukan,” kata Salim […]

  • Rekomenansi PAN Mamuju

    PAN Keluarkan Rekomendasi 3 Nama Untuk Pilkada Mamuju, Tidak Ada Bupati Petahana

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 195
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.d – Setelah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Pilkada di Sulbar, Partai Amanat Nasional (PAN) kini kembali mengeluarkan tiga nama untuk direkomendasikan menjadi bakal calon Kepala Daerah (Cakada) di Pilkada Mamuju. Menariknya dari tiga nama yang direkomendasikan PAN, tidak ada nama Bupati Petahana, Sutinah Suhardi. Rekomendasi itu ditujukan masing-masing untuk,  Irwan SP Pababari, H. Damris, […]

  • PPPK Sulbar

    Tak Ada THR dan Gaji ke-13, PPPK Sulbar Diminta WFH Dua Bulan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 177
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memutuskan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) selama dua bulan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut diambil di tengah keterbatasan fiskal daerah yang juga menyebabkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan pada tahun 2026. Keputusan […]

  • Perselingkuhan Kepela Seksi Dinas Pendidikan Sulbar

    Breaking News : Perselingkuhan Oknum Kepala Seksi dan Honorer Dinas Pendidikan Sulbar Terungkap, Digerebek di BTN

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 161
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Seorang lelaki berinisial S yang diduga selaku Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, di laporkan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan tenaga honorer berinisial NV(28) ke Polresta Mamuju, pada, Selasa, (23/7/2024) sore. Menurut penuturan dari orang tua NF, keduanya ditangkap basah saat sedang bersama di sebuah rumah BTN […]

expand_less