Jack menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan panjang petani sawit Pasangkayu dalam menghadapi konflik agraria dengan perusahaan.
“Jika bukti sudah cukup, maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan perusahaan sebagai tersangka. Ini bukan gertakan. Kami serius,” tegasnya.
Bahkan, Jack menyebut laporan terhadap dugaan penyerobotan lahan dan perambaan tanpa HGU dari perusahaan raksasa di Pasangayu, baru permulaan.
“Tunggu tanggal mainnya. Ini baru awal dari perlawanan panjang,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar dikabarkan telah turun langsung meninjau lokasi perkebunan PT Letawa di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, untuk melakukan verifikasi awal atas laporan yang masuk.