MAMUJU, Mekora.id – Proyek rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati (Wabup) Mamuju yang menelan anggaran Rp 700 juta dari APBD Kabupaten tahun 2023 di Jl. Pengayoman, dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Manakarra (Ampera) ke Reskrim Polresta Mamuj, siang tadi, Senin, (26/5/2025).
Ketua Ampera, Angri, mengatakan laporan tersebut disertai dengan sejumlah bukti yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hari ini kami masukan laporan di polresta Mamuju untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pengerjaan Rujab Wakil Pupati, kita sisa tunggu perkembangan dan hasil dari kepolisian.” Ucap Angri.
Menurut dia, laporan ini juga bertujuan mendorong Dinas PUPR Kabupaten Mamuju agar lebih berhati-hati dalam menganggarkan ulang proyek yang sama. Ia menilai pelaksanaan rehabilitasi sebelumnya terindikasi tidak maksimal.