Kini dua oknum ASN Pemprov Sulbar serta dua pelaku berinisial IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32)wiraswasta telah diserahkan ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, keempat pelaku kami serahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar,” ujar Herman Basir.
Atas kasus ini, Polresta Mamuju menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama di masa menjelang libur panjang. Dimana potensi peredaran uang palsu cenderung meningkat.
“Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran uang palsu, mereka diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” ungkapnya.