DPRD Sulbar Janji Evaluasi Izin Tambang Pasir di Sungai Kalukku
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPRD Sulbar dan Warga tinjau lokasi rencana tambang pasir Tambang Pasir PT. Pasir Jaya Andalan di Sungai Kalukku.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – DPRD Sulbar mulai menyoroti perusahaan tambang pasir PT. Jaya Pasir Andalan yang akan beroperasi di hilir Sungai Kalukku, Kabupaten Mamuju. Izin yang telah terbit akan ditinjau ulang.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, setelah melakukan peninjauan di Desa Beru-Beru dan Desa Kalukku Barat, lokasi yang rencananya akan dikelola oleh PT. Jaya Pasir Andalan. Kamis, (24/10/2024).
“Dari apa yang kami dapatkan di lapangan, memang perlu ada evaluasi kembali dari pihak terkait soal terbitnya izin tambang ini. Karena mayoritas masyarakat menolak, terutama yang berdampak langsung dengan lokasi di sekitar area tambang dan nelayan pencari ikan di perairan tersebut,” ungkap Munandar.
Munandar menyatakan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan. DPRD Sulbar telah menyimpulkan perlu adanya evaluasi. Untuk itu kata Munandar, DPRD Sulbar segera mengeluarkan surat rekomendasi agar rencana pengelolaan tambang pasir itu tidak dilanjutkan.
“Dari hasil lapangan tadi, kami DPRD akan mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan evaluasi Kepada Dinas ESDM, PTSP, dan Lingkungan Hidup Pemprov Sulbar, dan juga untuk Pihak PT Jaya Pasir Andalan, untuk tidak beraktivitas selama masyarakat menolak. Karena jelas berpotensi memicu konflik sosial, dan ini yang kita tidak inginkan,” ungkap Munandar.
- Peninjauan lokasi Tambang Pasir di Sungai Kalukku
Munandar menyebut, surat rekomendasi itu sebagai bentuk perlindungan untuk segala pihak terutama masyarakat di wilayah itu yang menolak adanya rencana tambang pasir di Sungai Kalukku.
“Tidak boleh ada ruang atau potensi yang bisa memicu konflik di tengah masyarakat. Kami sebagai Anggota DPRD Provinsi jelas harus selalu mengutamakan aspirasi masyarakat, kepentingan masyarakat banyak sehingga ini penting untuk dievaluasi baik-baik oleh Dinas terkait,” ujar Munandar.
Munandar menegaskan, jika proses pengajuan izin yang dilakukan ditempuh dengan cara-cara yang melanggar mekanisme hukum, maka rekomendasi pencabutan izin harus dilakukan. Termasuk jika tidak adanya persetujuan dari masyarakat setempat. Hal itu agar tidak menimbulkan potensi konflik.
“Bila sudah jelas ada dokumen/persyaratan terbitnya izin operasional tambang ini tidak sesuai ketentuan atau cacat hukum, ya harus di cabut. Demi kebaikan semua pihak,” ungkap Munandar.
Kunjungan DPRD Sulbar itu, menjadi angin segar bagi masyarakat yang menolak keberadaan tambang pasir di hilir Sungai Kalukku itu. Menurut Abdul Hamid, kampung mereka harus dilindungi akibat ancaman abrasi yang kini terus terjadi.
“ini membuktikan keseriusan mereka peduli kepada masyarakat terkhusus kami yang berada di wilayah pesisir”. ungkap Abdul Hamid.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
