Ditangkap, 5 Mobil Penimbun Solar di Mamuju Bisa Tampung Solar Ratusan Liter per Hari
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Lima mobil penimbun solar Mamuju ditangkap Polisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Lima mobil modifikasi penimbun BBM Solar yang diamankan polisi di Mamuju ternyata memiliki tangki berkapasitas besar dan mampu menampung solar subsidi hingga ratusan liter per hari.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar melalui praktik pelangsiran.
“Diduga kuat masing-masing mobil yang telah dimodifikasi itu mengisi solar subsidi hingga ratusan liter per hari,” ujar Herman, Senin (13/4/2026).
Sebelumnya, lima unit mobil modifikasi tersebut diamankan aparat di wilayah Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kelima kendaraan itu terdiri dari tiga unit truk enam roda dan dua unit minibus Panther yang telah dimodifikasi, khususnya pada bagian tangki penampungan.
“Sebanyak lima unit mobil modifikasi diamankan personel Tipiter di daerah Belang-Belang. Diduga digunakan pelaku untuk penyalahgunaan BBM solar bersubsidi,” jelasnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku, yakni dengan melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU menggunakan barcode MyPertamina. Setelah mencapai batas pengisian, pelaku berpindah ke SPBU lain untuk kembali mengisi BBM.
“Setelah terisi sesuai batas, mereka berpindah ke SPBU lain untuk kembali mengisi,” tambah Herman.
Dari hasil penyelidikan awal, BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kembali kepada pihak industri yang telah melakukan pemesanan sebelumnya.
“BBM yang dikumpulkan kemudian dijual ke industri. Jenisnya khusus solar subsidi,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para pelaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
“Setelah mobil diamankan, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan para pelaku,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar