MAMUJU, Mekora.id – Ratusan Warga Desa Karossa, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menolak tambang pasir di muara sungai Karossa, Kamis, (16/1/2025).
Menurut warga, tambang pasir di muara sungai Karossa yang dikelola oleh PT. Alam Sumber Rezeki telah melanggar perizinan lingkungan. Dimana proses sosialisasi yang dilakukan tidak partisipatif, serta kini kapal penyedot yang beroperasi melebihi kapasitas.
“Kami ingin memastikan aktivitas tambang yang berada di Desa kami apakah sudah sesuai prosedur dan mekanisme izin lingkungan hidup atau tidak. Karena kami masyarakat seperti dibodohi oleh pihak perusahaan yang tiba-tiba beroperasi di Desa kami,” kata Ipul.
Dengan aktivitas perusahaan yang berlebihan, warga khawatir akan berdampak pada perubahan aliran air yang dapat mengikis pemukiman di sekitar Sungai Karossa.
“Jika aktivitas terus dilakukan maka kami khawatir kampung di sekitar sungai yang sejak turun temurun di didiami akan terancam abrasi. Siapa yang akan bertanggung jawab jika itu terjadi?,” ungkap Ipul.
Untuk itu, warga meminta DPRD Sulawesi Barat hadir untuk masyarakat. Mereka meminta DPRD sebagai lembaga pengawas bisa mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin perusahaan tambang tersebut.
Respon (1)