Dengan bertambahnya satu TPS PSU di Sulbar, total ada delapan (8) TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Setelah sebelumnya tiga di Kabupaten Mamasa, tiga di Kabupaten Mamuju, serta satu di Pasangkayu.
“Iya yang sudah keluar rekomendasinya dari Bawaslu sebanyak delapan TPS (PSU),” ungkap Asriani.
Berdasarkan data C.Hasil yang di upload di https://pilkada2024.kpu.go.id/, jumlah DPT di TPS 2 Desa Tumbu sebanyak 490 orang, total pengguna hak pilih 362 untuk DPT, 3 untuk DPTb, dan 4 pemilik DPK. Dengan total pengguna hak pilih 369 orang.
Sementara untuk hasil raihan calon, masing-masing :
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur :
Nomor urut 1 (AIM-PAS) : 52 suara
Nomor urut 2 (ABM-Arwan) : 110 suara
Nomor urut 3 (SDK-JSM) : 189 suara
Nomor urut 4 (PHS-Enny) : 10 suara
Sementara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati :
Nomor urut 1 : Arsal Aras dan Askari : 185 suara
Nomor urut 2 : Sahrul Sukardi dan Alamsyah Arifin : 177 suara
Nomor urut 3 : Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana : 3 suara
Berikut uraian lengkap dari Bawaslu :
- Bahwa ditemukan 1 (satu) orang Pemilih yaitu Bupati Mamuju Tengah yang menggunakan C.PEMBERITAHUAN-KWK untuk memilih pada TPS 2 Desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, yang mana alamat yang tertera C.PEMBERITAHUAN-KWK tidak sesuai dengan TPS tempat memberikan suaranya.
- Bahwa berdasarkan alamat yang tertera pada C.PEMBERITAHUAN-KWK Pemilih yang bersangkutan seharusnya memilih di TPS 3 Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
- Bahwa KPPS TPS 2 Desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah memberikan surat suara kepada Pemilih tersebut untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah.