MAMUJU, Mekora.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan konsolidasi internal dengan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan tahun 2024 dan 2025. Kamis, (2/1/2025).
Rapat tersebut dipimpin Kepala BPSDMD Sulbar Farid Wajdi dan dihadiri Sekretaris, Sugeng Irianto dan para kepala bidang. Kegiatan ini bertema Refleksi 2024, Outlook 2025 : Thinking Ahead, Thinking Again and Thinking Across.
“Dengan melakukan pola Thinking Ahead, Thinking Again and Thinking Across, maka BPSDMD sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi pengembangan kompetensi ASN yang ada di Sulbar,” kata Farid Wajdi.
Sebagai badan yang bertugas dalam melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai, BPSDMD perlu melakukan percepatan kegiatan. Dalam pencapaian tugasnya, diperlukan kemampuan dinamik dari para penyelenggaranya. Kemampuan ini berupa :
1. Thinking Ahead artinya bahwa kegiatan yang dilaksanakan harus bertujuan mengembangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh pegawai pada masa depan. Kegiatan yang berhasil dilaksanakan perlu evaluasi agar lebih baik lagi dalam tata kelola untuk meningkatkan performanya. Kerja kolaboratif juga diperlukan sehingga nilai dan manfaat dari kegiatan tersebut dapat diimplementasikan oleh seluruh ASN peserta pelatihan yang telah dilaksanakan.
2. Thinking Again artinya bahwa kegiatan yang dilaksanakan selalu di-review. Istilahnya, perbaikan yang secara terus-menerus dilakukan. Diharapkan semua kegiatan yang ada di tahun 2025, lebih inovatif dan agile, serta semua aspek dipertimbangkan sehingga dalam pelaksanaan kegiatan selalu terhubung dengan semua sumber daya yang dimiliki oleh BPSDMD saat ini. Pelaksanaan kegiatan dapat didokumentasikan dengan baik, yang mengacu kepada standar operasional yang telah ditetapkan oleh pimpinan yang sejalan dengan arahan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai penjamin mutu setiap kegiatan pendidikan dan pelatihan.
3. Thinking Across artinya bahwa dalam melaksanakan kegiatan pelatihan, BPSDMD mengacu pada Undang-Undang No 20 tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan dapat dipatok banding atau dilakukan benchmarking dengan lembaga-lembaga pelatihan yang sama di beberapa provinsi yang selevel agar mutu pelatihan yang dilakukan oleh BPSDMD berkesesuaian dengan kebutuhan yang diperlukan oleh ASN itu sendiri sebagai perencana, pembuat program dan sekaligus pelaksana program yang diharapkan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, dengan kata lain pelayanan yang berdampak.
Sumber : BPSDMD Sulbar