“Evaluasinya itu sejak Pj Bupati dilantik, sejak itu dipantau dan dievaluasi Kemendagri. Ada juga dua Minggu sekali, sebulan sekali, dan konfirmasi hasil evaluasinya itu per triwulan,” jelas Mustari.
“Status penjabat ini adalah penugasan dan terus dievaluasi Kementerian, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik walaupun belum masa jabatan selama satu tahun,” tambahnya.
Mustari juga menyampaikan, atas nama pemerintah provinsi Sulbar menyampaikan terima kasih Yakob F Solon dalam menjabat Pj Bupati Mamasa senantiasa berkoordinasi dengan Pemprov Sulbar dalam menjalankan agenda pemerintahan.
“Selamat kepada Pj Bupati Mamasa yang baru, Muhammad Zain, dan berharap Pemkab Mamasa dan Pemprov Sulbar semakin bersinergi dalam menyukseskan agenda pembangunan, dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.