Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMNEWS

Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

×

Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Haris Halim Sinreng dijatuhi 3 Tahun penjara
Haris Halim Sinreng dijatuhi 3 Tahun penjara

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut bunyi Putusan Banding.

Putusan itu juga memerintahkan agar seluruh barang bukti, yakni Salinan Ijazah nomor seri 06 MK 226 039955 dengan nomor induk siswa 5178,  yang telah disahkan, Daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, Surat keterangan pernah sebagai terpidana,  SK KPU kabupaten Mamuju Tengah, serta barang bukti lainnya untuk diserahkan ke penyidik.

“Barang bukti dikembalikan ke Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tulis putusan perkara itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis bebas pada Haris Halim Sinreng yang dituntut Jaksa 3 tahun penjara atas dugaan menggunakan ijazah palsu dalam perlengkapan berkas sebagai Calon Bupati di Mamuju Tengah.

Baca juga :  Yuk, Intip Kekayaan 4 Paslon Cagub dan Cawagub di Pilkada Sulbar 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan banding dan diregister di di Pengadilan Tinggi (PT) Mamuju pada 30 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *