“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut bunyi Putusan Banding.
Putusan itu juga memerintahkan agar seluruh barang bukti, yakni Salinan Ijazah nomor seri 06 MK 226 039955 dengan nomor induk siswa 5178, yang telah disahkan, Daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, Surat keterangan pernah sebagai terpidana, SK KPU kabupaten Mamuju Tengah, serta barang bukti lainnya untuk diserahkan ke penyidik.
“Barang bukti dikembalikan ke Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tulis putusan perkara itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis bebas pada Haris Halim Sinreng yang dituntut Jaksa 3 tahun penjara atas dugaan menggunakan ijazah palsu dalam perlengkapan berkas sebagai Calon Bupati di Mamuju Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan banding dan diregister di di Pengadilan Tinggi (PT) Mamuju pada 30 Desember 2024.