Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Mamuju » Aksi Bisu : GMNI Mamuju Peragakan Bupati dan Wakil Bupati Tutup Mulut

Aksi Bisu : GMNI Mamuju Peragakan Bupati dan Wakil Bupati Tutup Mulut

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
  • comment 2 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju melakukan unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Mamuju, Kamis (12/10/2023).

Aksi tersebut diawali dengan teatrikal yang memperagakan Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD Mamuju. Sejumlah lakon dari pelbagai latar belakang seperti buruh, nelayan, masyarakat adat, hingga pelajar turut jadi pelengkap.

Sambil menutup mulut dengan lakban hitam, mahasiswa melakonkan para pejabat utama Kabupaten Mamuju sembari melantunkan orasi.

Dalam orasinya, mereka menyebut aksi tutup mulut itu mencitrakan pemerintah kabupaten Mamuju yang bungkam terhadap masalah sosial di Mamuju. Mereka mengkritik kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat.

“Aksi teatrikal itu merupakan bentuk kekecewaan kita pada para pejabat di Kabupaten Mamuju yang tidak memperdulikan masalah sosial, serta bungkam terhadap kesejahteraan masyarakat.” kata Yudi Toda.

Menurutnya, catatan buruk bagi Pemkab Mamuju yakni tidak tersedianya tanah hak ulayat serta ruang hidup di Mamuju yang tidak tersedia.

“Pemerintah kabupaten Mamuju saat ini tidak mementingkan hak kehidupan sosial, sehingga membuat masyarakat berkonflik dengan budaya asing yang mengancam budaya lokal di Mamuju,” lanjut Yudi.

Selain itu, mereka juga menuntut Pemkab Mamuju segera memperjelas alokasi kartu Mamuju keren yang dianggap belum jelas. Menurut Aji, saat ini manfaat Kartu Mamuju keren tidak dapat dinikmati oleh rakyat.

“Kartu Mamuju Keren merupakan produk gagal yang sampai hari ini ada kejelasan fungsinya, kamu menganggap Pemkab Mamuju gagal,” ujar Retno Aji dalam orasinya.

Tata wilayah kota juga jadi bagian kritik yang dilontarkan oleh mahasiswa, mereka menyebut hingga saat ini Mamuju sebagai ibu kota Provinsi tak ubahnya sebagai wilayah yang tidak layak huni.

Hal tersebut kata Hasdi Wijaya, dikarenakan penataan kota dan banyaknya jalan utama yang berlubang. Untuk dia mempertanyakan Mamuju sebagai ibu kota.

Koordinator Aksi, Sri Wahyuni, juga menyoroti masih maraknya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai penjual kerupuk di tempat-tempat wisata.

Sri Wahyuni menyebut, hal itu terus terjadi dan menganggap Dinas Sosial Kabupaten Mamuju gagal.

“Banyak anak dibawah umur di Pantau di Pekerjakan, sehingga kami meminta agar dinas sosial bisa melindungi mereka,” ujarnya.

Usai melakukan teatrikal dan berorasi, pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Ketua sementara DPRD Mamuju bersama sejumlah ketua AKD DPRD Mamuju.

Menurut Ketua sementara DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, seluruh tuntutan dari GMNI menjadi perdebatan dalam rapat-rapat yang telah dilakukan.

Untuk itu dia mengaku aksi dari mahasiswa itu merupakan hal yang sangat perlu ditindaklanjuti DPRD sebagai lembaga pengawasan.

“Kami telah berulang kali melakukan debat dalam beberapa kali pertemuan, misalnya apa kegunaan dari kartu Mamuju keren. Jangan sampai hanya menjadi slogan tetapi tidak terealisasi,” kata Syamsuddin Hatta kepada Massa aksi.

Usai melakukan dialog selama dua jam, massa aksi kemudian membubarkan diri.

Berikut tuntutan dari GMNI Mamuju :

1. Aktifan/Ajarkan kembali materi muatan lokal (MULOK)
2. Pembuatan PERDA tanah hak ulayat masyarakat adat
3. Tolak pembangunan PLTA DND HYDRO ECO POWER
4. Pemkab harus membuat kamus online bahasa daerah kabupaten ka
5. Membangun kembali gedung-gedung sekolah beserta fasilitas belajar
6. Realisasikan dan bagikan secara merata kartu mamuju keren
7. Pembangunan rumah singgah untuk tunawisma
8.Pemerataan tenaga pendidik di sekolah perkotaan dan pelosok
9. Tuntaskan konflik agraria di kabupaten mamuju
10. Memperbaiki tata ruang di kabupaten mamuju
11. Memperlihatkan RT/RW di kabupaten mamuju
12. Pemerataan infrastruktur jalan di kabupaten mamuju
13. Tuntaskan permasalahan beasiswa manakarra
14. Tingkatkan pembangunan pariwisata di kabupaten mamuju
15. Tuntaskan dana stimulan tahap 2
16. Hentikan Eksploitasi anak dan Tuntaskan Pelecehan Seksual
17. Tolak pembangunan reklamasi pantai di kota mamuju
18. Evaluasi kinerja OPD di kabupaten mamuju

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Azwar Anshari Habsi

    Eks Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Mangkir Dari Panggilan Jaksa, Terancam Dijemput Paksa

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Mamuju, Mekora.id – Eks Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Azwar Anshari Habsi, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Arfandi, mengatakan Ketua DPRD Mamuju periode 2019-2023 itu dipanggil untuk melakukan klarifikasi dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif 2021-2023 yang sedang disidik Oleh Kejaksaan. “Kami sudah panggil satu […]

  • Ketua PMII Mamuju

    Sakti Terpilih Jadi Ketua Cabang PMII Mamuju Periode 2023-2024

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 244
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Refli Sakti Sanjaya terpilih sebagai ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, masa bakti 2023-2024. Aktivis dengan nama sapaan Sakti itu terpilih dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XII PMII Mamuju yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sulbar, Selasa (28/11/2023) dini hari. Ketua Badan Pekerja Konfercab XII PMII Mamuju, Arjuna menyebut, musyawarah tertinggi […]

  • Warga Mengaku Dianiaya Security perusahaan sawit Pasangkayu

    Warga Pasangkayu Patah Tulang Diduga Dianiaya Security Perusahaan Sawit, Kini Jadi Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 568
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, Mekora.id – Seorang warga Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Nurdin (28) diduga jadi korban penganiayaan berat oleh oknum petugas keamanan perusahaan sawit. Kini Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian oleh Polres Pasangkayu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 4 Februari 2026. Kuasa hukum korban, Akbar Firman, menyebut Nurdin ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan […]

  • Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh

    Empat Bulan Menjabat, Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh Terima 140 Audiensi

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 159
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sejak menjabat 12 Mei hingga 30 September 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh, tercatat telah menerima 140 audiensi. Kurun waktu empat bulan itu, diterima dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari instansi vertikal, ormas, OKP, mahasiswa, media, akademisi, tokoh pejuang dan tokoh masyarakat. Kata Zudan, langkah audiensi itu diterapkan […]

  • harga Sawit

    Harga Sawit di Sulbar April 2026 Tembus Rp3.370 per Kg

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 411
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra periode April 2026 sebesar Rp3.370,33 per kilogram untuk tanaman umur 10–20 tahun. Penetapan harga tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Selasa (14/4/2026), sebagai bagian dari mekanisme rutin penentuan harga yang […]

  • Penangkapan WNA Korsel

    OC Kaligis Klaim Penangkapan WNA Korsel di Sulbar Tidak Sesuai Prosedur

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Mamuju, Mekora.id – O.C Kaligis, pengacara dari YKY (72), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), menentang keras penangkapan kliennya oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Barat (Sulbar). Menurut O.C Kaligis, penangkapan WNA Korsel YKY tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dilakukan tanpa […]

expand_less