Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Kades di Mamuju Dilimpahkan ke Kejaksaan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Tersangka Y dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, berinisial Y (35), kini telah dilimpahkan di meja Kejaksaan Negeri Mamuju.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin saat dijumpai wartawan, Rabu (31/01/2024).
“Berkas tersangka Y telah lengkap dan dinyatakan P21 dan telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Mamuju,” kata Kompol Jamaluddin.
Atas perkara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Perlindungan Perempuan Kabupaten Mamuju, Hartati minta penegak hukum untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku. Dia meminta hukuman maksimal diterapkan untuk menjerat pelaku.
“Kami berharap penegak hukum agar memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, agar ada efek jerah,” kata Hartati saat dikonfirmasi wartawan.
Kasus tersebut telah bergulir sejak Oktober 2023 lalu, Y ditangkap setelah dilaporkan kerabat korban ke Polresta Mamuju, atas dugaan melakukan persetubuhan anak dibawah umur disalah satu Hotel berbintang di Kota Mamuju.
Sementara itu, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar saat melakukan konferensi pers pada Kamis 05 Oktober 2023 lalu menuturkan, Kades Y dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
