8 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Bonehau Diamankan, Polisi Buru Pemodal
- account_circle mekora.id
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ploisi ungkap tambang emas ilegal di Bonehau.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Polisi mengamankan delapan orang pekerja dalam penggerebekan tambang emas ilegal di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Selain itu, aparat kepolisian juga mengaku telah mengantongi identitas pemodal yang diduga menjadi penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penggerebekan dilakukan aparat Polresta Mamuju pada dini hari pukul 1.30 WITA, saat para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat di kawasan sempadan sungai yang masuk area hutan.
Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan para pelaku sengaja beroperasi mulai tengah malam hingga menjelang pagi untuk menghindari pantauan aparat.
“Para pelaku sengaja melakukan aktivitas penambangan pada tengah malam hingga menjelang pagi untuk menghindari pantauan petugas dan menghindari ekspos,” ujar Ferdyan, Selasa (12/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu unit alat berat ekskavator yang sedang beroperasi, satu palong, mesin pompa, pipa paralon, selang penyedot, 11 karpet penyaring emas, alat dulang, serta emas hasil tambang seberat sekitar 4 gram.
Menurut polisi, aktivitas tambang ilegal di Desa Buttuada, Bonehau itu mampu menghasilkan sekitar 4 gram emas setiap jam. Dengan durasi operasional selama satu malam, hasil tambang diperkirakan mencapai 15 hingga 20 gram emas per hari.
“Dalam satu jam bisa menghasilkan emas seberat 4 gram, jadi kalau beroperasi satu malam itu pendapatannya bisa 15 sampai 20 gram per hari. Kalau dikonversi ke rupiah, berkisar lebih dari Rp10 juta per hari dengan harga emas Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per gram,” jelas Ferdyan.
Ia menambahkan, selama sekitar 15 hari beroperasi, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.
Saat ini, delapan orang yang terdiri dari tujuh pekerja dan satu operator alat berat masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyebut seluruh pekerja tersebut bekerja atas perintah seorang penanggung jawab berinisial DR.
“Pekerja delapan orang ini bekerja atas perintah penanggung jawab DR. Untuk identitas lengkapnya nanti kami sampaikan lebih lanjut supaya tidak salah dalam memastikan identitas yang lain,” katanya.
Menurut Ferdyan, DR diketahui merupakan seorang pengusaha atau wiraswasta di Kabupaten Mamuju yang aktif dalam berbagai kegiatan usaha.
Polisi juga mengungkap bahwa kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana khusus karena berkaitan dengan sejumlah pelanggaran hukum sekaligus. Para pelaku dijerat dengan undang-undang berlapis, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait lingkungan hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami minta waktu untuk mengumumkan ke publik karena ini tindak pidana khusus dan berkaitan dengan banyak undang-undang. Setelah dilakukan gelar perkara, pasti akan kami sampaikan siapa penanggung jawabnya,” tambah Ferdyan.
Selain itu, polisi juga menemukan penggunaan BBM subsidi untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebutuhan BBM untuk operasional alat berat dan mesin lainnya mencapai 150 hingga 200 liter per hari.
“Sudah bisa dipastikan BBM ini diperoleh secara ilegal,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar