Kasus Penipuan Proyek Fiktif ASN Sulbar Masuk Tahap Penuntutan
- account_circle mekora.id
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka IRM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum ASN Pemprov Sulbar berinisial IRM kini memasuki tahap penuntutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (14/4/2026).
Dengan status tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, menyatakan proses penyidikan telah tuntas dan perkara akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan dinyatakan lengkap dan selanjutnya masuk tahap penuntutan,” ujarnya.
Korban Rugi Ratusan Juta
Kasus penipuan yang melibatkan ASN Pemprov Sulbar itu bermula dari laporan korban berinisial E pada 2025 di SPKT Polresta Mamuju. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp550 juta setelah dijanjikan proyek yang belakangan diketahui fiktif.
Sejak laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Tunggu Proses Persidangan
Dengan pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Korban berharap proses hukum dapat segera berjalan hingga persidangan, guna memperoleh kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait integritas aparatur sipil negara, sekaligus pengingat akan potensi penyalahgunaan kepercayaan dalam praktik penipuan berkedok proyek.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar