Bejat! Pria di Mamuju Setubuhi Anak Kandungnya 6 Kali, Korban Dibawa Umur
- account_circle mekora.id
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

RD (42) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih 13 tahun dibekuk polisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Aksi bejat seorang pria berinisial RD (42) di Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Ia diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga enam kali.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, mengungkapkan, kasus tersebut terkuak setelah keluarga korban mulai menaruh kecurigaan terhadap perubahan perilaku korban.
Peristiwa itu terungkap pada Rabu, 8 April 2026, saat nenek dan tante korban melihat korban dalam kondisi gelisah dan tertekan.
“Merasa khawatir, keduanya kemudian menanyakan kondisi korban. Korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, serta diancam untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujar Herman.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Aksi tersebut pertama kali dilakukan di rumah kebun milik pelaku saat korban sedang beristirahat pada malam hari.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
“Benar, telah diamankan seorang pria inisial RD (42) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” tambahnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar