Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Keuangan » 97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik kartel suku bunga. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025, pada Kamis, (26/3/2026).

Para Perusahaan Pinjol dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menyatakan, perusahaan-perusahaan Pinjol tersebut dapat sanksi denda setelah terbukti membuat kesepakatan dalam penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi lainnya.

Penetapan batas atas suku bunga yang diberlakukan dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan justru membuka ruang koordinasi harga antar pelaku usaha.

“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” tulis KPPU dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).

Majelis Komisi juga menilai tidak ada pelanggaran dari sisi prosedur dalam penanganan perkara. Seluruh proses dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan keberatan, mulai dari kewenangan KPPU hingga aspek pembuktian dan hukum acara. Namun, seluruh keberatan itu ditolak.

Berdasarkan hasil sidang, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh perusahaan Pinjol terlapor.

Sebanyak 52 perusahaan dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar. Penetapan sanksi itu mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap kooperatif para pelaku selama proses persidangan.

Selain denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer lending.

Langkah itu dinilai penting guna memastikan praktik usaha di sektor pinjaman online berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat dan tidak merugikan masyarakat.

Berikut daftar 97 Pinjol dapat Sanksi KPPU :

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo, denda Rp2.100.000.000
  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, denda Rp3.400.000.000
  4. PT Aktivaku Investama Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  5. PT Alami Fintek Sharia, denda Rp3.000.000.000
  6. PT Aman Cermat Cepat, denda Rp1.000.000.000
  7. PT Amartha Mikro Fintek, denda Rp48.800.000.000
  8. PT Ammana Fintek Syariah, denda Rp1.000.000.000
  9. PT Anugerah Digital Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  10. PT Artha Dana Teknologi, denda Rp22.900.000.000
  11. PT Artha Permata Makmur, denda Rp1.000.000.000
  12. PT Astra Welab Digital Arta, denda Rp13.500.000.000
  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia, denda Rp3.600.000.000
  14. PT Bursa Akselerasi, denda Rp1.000.000.000
  15. PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  17. PT Creative Mobile Adventure, denda Rp1.000.000.000
  18. PT Crowde Membangun Bangsa, denda Rp1.000.000.000
  19. PT Dana Bagus Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  20. PT Dana Kini Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  21. PT Dana Pinjaman Inklusif denda Rp2.100.000.000
  22. PT Dana Syariah Indonesia, denda Rp3.700.000.000
  23. PT Digital Micro Indonesia, denda Rp1.300.000.000
  24. PT Doeku Peduli Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  25. PT Duha Madani Syariah, denda Rp1.000.000.000
  26. PT Esta Kapital Fintek, denda Rp1.000.000.000
  27. PT Ethis Fintek Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  28. PT Fidac Inovasi Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  29. PT Finansia Aira Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  30. PT Finansial Integrasi Teknologi ,denda Rp1.000.000.000
  31. PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa), denda Rp1.000.000.000
  32. PT Fintegra Homido Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  33. PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia), denda Rp11.100.000.000
  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  35. PT Grha Dana Bersama, denda Rp1.000.000.000
  36. PT Harapan Fintech Indonesia ,denda Rp2.800.000.000
  37. PT Idana Solusi Sejahtera, denda Rp6.500.000.000
  38. PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  39. PT Inclusive Finance Group, denda Rp1.000.000.000
  40. PT Indo Fin Tek, denda Rp1.000.000.000
  41. PT Indonesia Fintopia Technology, denda Rp49.100.000.000
  42. PT Indonusa Bara Sejahtera, denda Rp1.000.000.000
  43. PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia), denda Rp2.600.000.000
  44. PT Info Tekno Siaga, denda Rp10.600.000.000
  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara, denda Rp3.000.000.000
  46. PT Intekno Raya, denda Rp1.000.000.000
  47. PT Julo Teknologi Finansial, denda Rp12.200.000.000
  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama, denda Rp1.000.000.000
  49. PT Klikcair Magga Jaya,denda Rp1.000.000.000
  50. PT Komunal Finansial Indonesia, denda Rp2.400.000.000
  51. PT Kreasi Anak Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  52. PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia), denda Rp42.400.000.000
  53. PT Kredit Pintar Indonesia, denda Rp93.600.000.000
  54. PT Kredit Plus Teknologi, denda Rp1.600.000.000
  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia, denda Rp25.600.000.000
  56. PT Kreditku Teknologi Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia, denda Rp10.800.000.000
  58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  59. PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi), denda Rp13.900.000.000
  60. PT Lentera Dana Nusantara, denda Rp11.300.000.000
  61. PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  62. PT Lumbung Dana Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  63. PT Lunaria Annua Teknologi, denda Rp9.200.000.000
  64. PT Mapan Global Reksa, denda Rp12.800.000.000
  65. PT Mediator Komunitas Indonesia, denda Rp1.600.000.000
  66. PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna), denda Rp1.000.000.000
  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup, denda Rp2.600.000.000
  68. PT Modal Rakyat Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  69. PT Mulia Inovasi Digital, denda Rp1.000.000.000
  70. PT Oriente Mas Sejahtera, denda Rp2.000.000.000
  71. PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital), denda Rp1.000.000.000
  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia, denda Rp102.300.000.000
  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa, denda Rp6.600.000.000
  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, denda Rp1.000.000.000
  76. PT Pintar Inovasi Digital, denda Rp100.900.000.000
  77. PT Piranti Alphabet Perkasa, denda Rp1.000.000.000
  78. PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  79. PT Pohon Dana Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  80. PT Progo Puncak Group, denda Rp1.000.000.000
  81. PT Qazwa Mitra Hasanah, denda Rp1.000.000.000
  82. PT Rezeki Bersama Teknologi, denda Rp2.600.000.000
  83. PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  84. PT Sahabat Mikro Fintek, denda Rp1.300.000.000
  85. PT Satustop Finansial Solusi, denda Rp1.100.000.000
  86. PT Sejahtera Sama Kita, denda Rp1.000.000.000
  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia, denda Rp2.900.000.000
  88. PT Smartec Teknologi Indonesia, Rp4.800.000.000
  89. PT Sol Mitra Fintec, denda Rp1.000.000.000
  90. PT Solid Fintek Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  91. PT Solusi Teknologi Finansial, denda Rp1.000.000.000
  92. PT Stanford Teknologi Indonesia, denda Rp8.700.000.000
  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera, denda Rp9.300.000.000
  94. PT Toko Modal Mitra Usaha, denda Rp1.000.000.000
  95. PT Tri Digi Fin, denda Rp1.000.000.000
  96. PT Trust Teknologi Finansial, denda Rp1.000.000.000
  97. PT Uangme Fintek Indonesia, denda Rp23.500.000.000
  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruslan Ida Mamasa

    Ruslan Ajak Pendukung Berpolitik Santun Untuk Bangun Demokrasi Sehat di Mamasa

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Mamasa, Mekora.id – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Ruslan dan Andi Faridha Fachri (Ruslan-Ida) melangsung deklarasi akbar jelang pendaftaran ke KPU, di Lapangan Tribun kota Mamasa, Kamis, (29/8/2024). Ribuan massa pendukung itu, terpantau mulai berkumpul sejak pagi dari sejumlah wilayah di Kabupaten Mamasa untuk menghadiri deklarasi Akbar Ruslan-Ida. Dalam orasinya, […]

  • Pasien Ditandu di Kalumpang

    Awali 2026, Warga Kalumpang Terpaksa Tandu Pasien 30 Kilometer Akibat Jalan Rusak

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 468
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Buruknya infrastruktur jalan di pedalaman Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali berdampak pada keselamatan warga. Seorang warga Desa Lasa bernama Mince (25) terpaksa dievakuasi dengan cara ditandu sejauh 30 kilometer untuk mendapatkan layanan kesehatan akibat tidak tersedianya akses jalan yang layak. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026), warga sejak siang hingga […]

  • Mobil Mantan Bupati Mamasa Kecelakaan

    Rem Blong, Mobil Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Kecelakaan di Kalukku

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 201
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, mengalami kecelakaan tunggal di Jalur Dua Jalan Trans Sulawesi, Lombang-lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, pada Rabu (27/09/2023). Mobil yang dikendarai oleh Mantan Bupati Mamasa tersebut mengalami rem blong, sehingga kehilangan kendali dan menabrak tiang rambu-rambu lalu lintas. Akibatnya, minibus tersebut terbalik dan keluar dari […]

  • BI Sulbar

    BI Sulbar Gelar Pelatihan Ekonomi Untuk Media, 60 Pewarta Hadir

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Barat melakukan pelatihan kepada puluhan jurnalis, di Mamuju, Kamis (7/12/2023). Sekitar 60 pekerja dari berbagai media massa di Mamuju jadi peserta dalam pelatihan Wartawan ekonomi itu. Kepala Deputi BI Perwakilan Sulbar, Achmad mengatakan, pelatihan ini dilakukan sebagai upaya agar memperkaya referensi para pekerja media massa dalam mengolah […]

  • Terusan Suez China

    China Segera Wujudukan Proyek Ambisius “Terusan Suez Baru”, Penghubung Darat Asia-Eropa

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Mekora.id – Kota pegunungan Chongqing di China kini muncul sebagai salah satu simpul perdagangan darat paling strategis di Asia. Sejumlah pengamat bahkan menyebutnya berpotensi menjadi “Terusan Suez baru” berkat jalur kereta barang berkecepatan tinggi yang mampu memangkas waktu pengiriman lintas benua. Menurut South China Morning Post, Chongqing dengan cepat menjelma sebagai pusat logistik utama. Setiap […]

  • Sarinah GMNI Mamuju

    Marak Kekerasan Seksual, Sarinah GMNI Mamuju Tuntut Perlindungan Perempuan Dikuatkan

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 213
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Puluhan Perempuan dari Sarinah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), di Jl. A. Malik Pattana Endeng, Mamuju, pada, (04/12/2024). Puluhan Mahasiswa tersebut membentangkan spanduk yang bertuliskan “Sarinah Bersuara, Sulbar Darurat Kekerasan Seksual” dengan menggunakan komando sambil melantunkan orasi di depan Pintu […]

expand_less