97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya
- account_circle mekora.id
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

97 Perushaan Pinjaman Online di Denda KPPU.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik kartel suku bunga. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025, pada Kamis, (26/3/2026).
Para Perusahaan Pinjol dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menyatakan, perusahaan-perusahaan Pinjol tersebut dapat sanksi denda setelah terbukti membuat kesepakatan dalam penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi lainnya.
Penetapan batas atas suku bunga yang diberlakukan dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan justru membuka ruang koordinasi harga antar pelaku usaha.
“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” tulis KPPU dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).
Majelis Komisi juga menilai tidak ada pelanggaran dari sisi prosedur dalam penanganan perkara. Seluruh proses dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan keberatan, mulai dari kewenangan KPPU hingga aspek pembuktian dan hukum acara. Namun, seluruh keberatan itu ditolak.
Berdasarkan hasil sidang, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh perusahaan Pinjol terlapor.
Sebanyak 52 perusahaan dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar. Penetapan sanksi itu mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap kooperatif para pelaku selama proses persidangan.
Selain denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer lending.
Langkah itu dinilai penting guna memastikan praktik usaha di sektor pinjaman online berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat dan tidak merugikan masyarakat.
Berikut daftar 97 Pinjol dapat Sanksi KPPU :
- PT Abadi Sejahtera Finansindo, denda Rp2.100.000.000
- PT Adiwisista Finansial Teknologi, denda Rp1.000.000.000
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, denda Rp3.400.000.000
- PT Aktivaku Investama Teknologi, denda Rp1.000.000.000
- PT Alami Fintek Sharia, denda Rp3.000.000.000
- PT Aman Cermat Cepat, denda Rp1.000.000.000
- PT Amartha Mikro Fintek, denda Rp48.800.000.000
- PT Ammana Fintek Syariah, denda Rp1.000.000.000
- PT Anugerah Digital Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Artha Dana Teknologi, denda Rp22.900.000.000
- PT Artha Permata Makmur, denda Rp1.000.000.000
- PT Astra Welab Digital Arta, denda Rp13.500.000.000
- PT Berdayakan Usaha Indonesia, denda Rp3.600.000.000
- PT Bursa Akselerasi, denda Rp1.000.000.000
- PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia), denda Rp1.000.000.000
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, denda Rp1.000.000.000
- PT Creative Mobile Adventure, denda Rp1.000.000.000
- PT Crowde Membangun Bangsa, denda Rp1.000.000.000
- PT Dana Bagus Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Dana Kini Indonesia, denda Rp2.300.000.000
- PT Dana Pinjaman Inklusif denda Rp2.100.000.000
- PT Dana Syariah Indonesia, denda Rp3.700.000.000
- PT Digital Micro Indonesia, denda Rp1.300.000.000
- PT Doeku Peduli Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Duha Madani Syariah, denda Rp1.000.000.000
- PT Esta Kapital Fintek, denda Rp1.000.000.000
- PT Ethis Fintek Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Fidac Inovasi Teknologi, denda Rp1.000.000.000
- PT Finansia Aira Teknologi, denda Rp1.000.000.000
- PT Finansial Integrasi Teknologi ,denda Rp1.000.000.000
- PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa), denda Rp1.000.000.000
- PT Fintegra Homido Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia), denda Rp11.100.000.000
- PT Gradana Teknoruci Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Grha Dana Bersama, denda Rp1.000.000.000
- PT Harapan Fintech Indonesia ,denda Rp2.800.000.000
- PT Idana Solusi Sejahtera, denda Rp6.500.000.000
- PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia), denda Rp1.000.000.000
- PT Inclusive Finance Group, denda Rp1.000.000.000
- PT Indo Fin Tek, denda Rp1.000.000.000
- PT Indonesia Fintopia Technology, denda Rp49.100.000.000
- PT Indonusa Bara Sejahtera, denda Rp1.000.000.000
- PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia), denda Rp2.600.000.000
- PT Info Tekno Siaga, denda Rp10.600.000.000
- PT Inovasi Terdepan Nusantara, denda Rp3.000.000.000
- PT Intekno Raya, denda Rp1.000.000.000
- PT Julo Teknologi Finansial, denda Rp12.200.000.000
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama, denda Rp1.000.000.000
- PT Klikcair Magga Jaya,denda Rp1.000.000.000
- PT Komunal Finansial Indonesia, denda Rp2.400.000.000
- PT Kreasi Anak Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia), denda Rp42.400.000.000
- PT Kredit Pintar Indonesia, denda Rp93.600.000.000
- PT Kredit Plus Teknologi, denda Rp1.600.000.000
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia, denda Rp25.600.000.000
- PT Kreditku Teknologi Indonesia, denda Rp2.300.000.000
- PT Kuaikuai Tech Indonesia, denda Rp10.800.000.000
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, denda Rp1.000.000.000
- PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi), denda Rp13.900.000.000
- PT Lentera Dana Nusantara, denda Rp11.300.000.000
- PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia), denda Rp1.000.000.000
- PT Lumbung Dana Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Lunaria Annua Teknologi, denda Rp9.200.000.000
- PT Mapan Global Reksa, denda Rp12.800.000.000
- PT Mediator Komunitas Indonesia, denda Rp1.600.000.000
- PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna), denda Rp1.000.000.000
- PT Mitrausaha Indonesia Grup, denda Rp2.600.000.000
- PT Modal Rakyat Indonesia, denda Rp2.300.000.000
- PT Mulia Inovasi Digital, denda Rp1.000.000.000
- PT Oriente Mas Sejahtera, denda Rp2.000.000.000
- PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital), denda Rp1.000.000.000
- PT Pembiayaan Digital Indonesia, denda Rp102.300.000.000
- PT Pendanaan Teknologi Nusa, denda Rp6.600.000.000
- PT Pinduit Teknologi Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, denda Rp1.000.000.000
- PT Pintar Inovasi Digital, denda Rp100.900.000.000
- PT Piranti Alphabet Perkasa, denda Rp1.000.000.000
- PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia), denda Rp1.000.000.000
- PT Pohon Dana Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Progo Puncak Group, denda Rp1.000.000.000
- PT Qazwa Mitra Hasanah, denda Rp1.000.000.000
- PT Rezeki Bersama Teknologi, denda Rp2.600.000.000
- PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia), denda Rp1.000.000.000
- PT Sahabat Mikro Fintek, denda Rp1.300.000.000
- PT Satustop Finansial Solusi, denda Rp1.100.000.000
- PT Sejahtera Sama Kita, denda Rp1.000.000.000
- PT Simplefi Teknologi Indonesia, denda Rp2.900.000.000
- PT Smartec Teknologi Indonesia, Rp4.800.000.000
- PT Sol Mitra Fintec, denda Rp1.000.000.000
- PT Solid Fintek Indonesia, denda Rp1.000.000.000
- PT Solusi Teknologi Finansial, denda Rp1.000.000.000
- PT Stanford Teknologi Indonesia, denda Rp8.700.000.000
- PT Teknologi Merlin Sejahtera, denda Rp9.300.000.000
- PT Toko Modal Mitra Usaha, denda Rp1.000.000.000
- PT Tri Digi Fin, denda Rp1.000.000.000
- PT Trust Teknologi Finansial, denda Rp1.000.000.000
- PT Uangme Fintek Indonesia, denda Rp23.500.000.000
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar