Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Keuangan » 97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

97 Pinjol Disanksi KPPU Terkait Kartel Suku Bunga, Berikut Daftarnya

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik kartel suku bunga. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025, pada Kamis, (26/3/2026).

Para Perusahaan Pinjol dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menyatakan, perusahaan-perusahaan Pinjol tersebut dapat sanksi denda setelah terbukti membuat kesepakatan dalam penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi lainnya.

Penetapan batas atas suku bunga yang diberlakukan dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan justru membuka ruang koordinasi harga antar pelaku usaha.

“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” tulis KPPU dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).

Majelis Komisi juga menilai tidak ada pelanggaran dari sisi prosedur dalam penanganan perkara. Seluruh proses dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, para terlapor sempat mengajukan keberatan, mulai dari kewenangan KPPU hingga aspek pembuktian dan hukum acara. Namun, seluruh keberatan itu ditolak.

Berdasarkan hasil sidang, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh perusahaan Pinjol terlapor.

Sebanyak 52 perusahaan dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar. Penetapan sanksi itu mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap kooperatif para pelaku selama proses persidangan.

Selain denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer lending.

Langkah itu dinilai penting guna memastikan praktik usaha di sektor pinjaman online berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat dan tidak merugikan masyarakat.

Berikut daftar 97 Pinjol dapat Sanksi KPPU :

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo, denda Rp2.100.000.000
  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, denda Rp3.400.000.000
  4. PT Aktivaku Investama Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  5. PT Alami Fintek Sharia, denda Rp3.000.000.000
  6. PT Aman Cermat Cepat, denda Rp1.000.000.000
  7. PT Amartha Mikro Fintek, denda Rp48.800.000.000
  8. PT Ammana Fintek Syariah, denda Rp1.000.000.000
  9. PT Anugerah Digital Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  10. PT Artha Dana Teknologi, denda Rp22.900.000.000
  11. PT Artha Permata Makmur, denda Rp1.000.000.000
  12. PT Astra Welab Digital Arta, denda Rp13.500.000.000
  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia, denda Rp3.600.000.000
  14. PT Bursa Akselerasi, denda Rp1.000.000.000
  15. PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  17. PT Creative Mobile Adventure, denda Rp1.000.000.000
  18. PT Crowde Membangun Bangsa, denda Rp1.000.000.000
  19. PT Dana Bagus Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  20. PT Dana Kini Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  21. PT Dana Pinjaman Inklusif denda Rp2.100.000.000
  22. PT Dana Syariah Indonesia, denda Rp3.700.000.000
  23. PT Digital Micro Indonesia, denda Rp1.300.000.000
  24. PT Doeku Peduli Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  25. PT Duha Madani Syariah, denda Rp1.000.000.000
  26. PT Esta Kapital Fintek, denda Rp1.000.000.000
  27. PT Ethis Fintek Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  28. PT Fidac Inovasi Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  29. PT Finansia Aira Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  30. PT Finansial Integrasi Teknologi ,denda Rp1.000.000.000
  31. PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa), denda Rp1.000.000.000
  32. PT Fintegra Homido Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  33. PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia), denda Rp11.100.000.000
  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  35. PT Grha Dana Bersama, denda Rp1.000.000.000
  36. PT Harapan Fintech Indonesia ,denda Rp2.800.000.000
  37. PT Idana Solusi Sejahtera, denda Rp6.500.000.000
  38. PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  39. PT Inclusive Finance Group, denda Rp1.000.000.000
  40. PT Indo Fin Tek, denda Rp1.000.000.000
  41. PT Indonesia Fintopia Technology, denda Rp49.100.000.000
  42. PT Indonusa Bara Sejahtera, denda Rp1.000.000.000
  43. PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia), denda Rp2.600.000.000
  44. PT Info Tekno Siaga, denda Rp10.600.000.000
  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara, denda Rp3.000.000.000
  46. PT Intekno Raya, denda Rp1.000.000.000
  47. PT Julo Teknologi Finansial, denda Rp12.200.000.000
  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama, denda Rp1.000.000.000
  49. PT Klikcair Magga Jaya,denda Rp1.000.000.000
  50. PT Komunal Finansial Indonesia, denda Rp2.400.000.000
  51. PT Kreasi Anak Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  52. PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia), denda Rp42.400.000.000
  53. PT Kredit Pintar Indonesia, denda Rp93.600.000.000
  54. PT Kredit Plus Teknologi, denda Rp1.600.000.000
  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia, denda Rp25.600.000.000
  56. PT Kreditku Teknologi Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia, denda Rp10.800.000.000
  58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, denda Rp1.000.000.000
  59. PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi), denda Rp13.900.000.000
  60. PT Lentera Dana Nusantara, denda Rp11.300.000.000
  61. PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  62. PT Lumbung Dana Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  63. PT Lunaria Annua Teknologi, denda Rp9.200.000.000
  64. PT Mapan Global Reksa, denda Rp12.800.000.000
  65. PT Mediator Komunitas Indonesia, denda Rp1.600.000.000
  66. PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna), denda Rp1.000.000.000
  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup, denda Rp2.600.000.000
  68. PT Modal Rakyat Indonesia, denda Rp2.300.000.000
  69. PT Mulia Inovasi Digital, denda Rp1.000.000.000
  70. PT Oriente Mas Sejahtera, denda Rp2.000.000.000
  71. PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital), denda Rp1.000.000.000
  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia, denda Rp102.300.000.000
  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa, denda Rp6.600.000.000
  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, denda Rp1.000.000.000
  76. PT Pintar Inovasi Digital, denda Rp100.900.000.000
  77. PT Piranti Alphabet Perkasa, denda Rp1.000.000.000
  78. PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  79. PT Pohon Dana Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  80. PT Progo Puncak Group, denda Rp1.000.000.000
  81. PT Qazwa Mitra Hasanah, denda Rp1.000.000.000
  82. PT Rezeki Bersama Teknologi, denda Rp2.600.000.000
  83. PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia), denda Rp1.000.000.000
  84. PT Sahabat Mikro Fintek, denda Rp1.300.000.000
  85. PT Satustop Finansial Solusi, denda Rp1.100.000.000
  86. PT Sejahtera Sama Kita, denda Rp1.000.000.000
  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia, denda Rp2.900.000.000
  88. PT Smartec Teknologi Indonesia, Rp4.800.000.000
  89. PT Sol Mitra Fintec, denda Rp1.000.000.000
  90. PT Solid Fintek Indonesia, denda Rp1.000.000.000
  91. PT Solusi Teknologi Finansial, denda Rp1.000.000.000
  92. PT Stanford Teknologi Indonesia, denda Rp8.700.000.000
  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera, denda Rp9.300.000.000
  94. PT Toko Modal Mitra Usaha, denda Rp1.000.000.000
  95. PT Tri Digi Fin, denda Rp1.000.000.000
  96. PT Trust Teknologi Finansial, denda Rp1.000.000.000
  97. PT Uangme Fintek Indonesia, denda Rp23.500.000.000
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Salah Tangkap

    Wagub Sulbar Beri Perhatian Khusus Untuk Korban Salah Tangkap Eksekusi Lahan di Polman

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 142
    • 3Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas insiden yang menimpa Kepala Puskesmas Kecamatan Alu, Jamaluddin, yang kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu, Mamuju. Jamaluddin diduga menjadi korban salah tangkap dan kekerasan saat aparat kepolisian melakukan pengamanan eksekusi lahan di Dusun Palludai, […]

  • Semarak HUT RI ke 80, Wali Kota Bontang Kibarkan Bendera merah Putih di Pulau Beras Basah

    Semarak HUT RI ke 80, Wali Kota Bontang Kibarkan Bendera merah Putih di Pulau Beras Basah

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle zul
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Mekora.id – Pemerintah Kota Bontang menggelar kegiatan pembentangan bendera Merah Putih mengelilingi pulau Beras Basah, Minggu (10/8/2025) pagi. Hal ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Bendera raksasa yang membentang mengitari pulau ini merupakan gabungan kain Merah Putih sepanjang 15 meter dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot […]

  • Pendaki Gandang Dewata Tersesat

    7 Pendaki Tersesat di Lembah Gunung Gandang Dewata Dievakuasi Tim SAR

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 441
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Tujuh (7) orang pendaki Gunung Gandang Dewata di Mamasa yang dilaporkan tersesat dan tidak mampu melanjutkan perjalanan hingga ke posko utama. Para pendaki tersebut kemudian dievakuasi oleh Tim SAR Gabungan dalam keadaan selamat, Rabu (14/02/2024) dini hari. Kasie Operasi dan Siaga BASARNAS Mamuju, Aswandi mengatakan, bermula saat delapan orang pendaki naik ke Gunung […]

  • Cuaca buruk di Sulbar

    Masyarakat Sulbar Diimbau Waspada Cuaca Buruk

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 199
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Menghadapi cuaca buruk yang belakangan terjadi, masyarakat khususnya di Sulawesi Barat (Sulbar) diminta waspada dan menjalankan mitigasi bencana. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemprov Sulbar, Mustari Mula, pada Minggu (10/03/2024). “Hujan lebat disertai angin kencang masih sering terjadi akhir-akhir ini,  diharapkan masyarakat tetap waspada dan menjalankan mitigasi mengantisipasi bencana seperti banjir dan […]

  • Evaluasi kinerja Pejabat Mamasa

    Jelang Pelantikan Pejabat Eselon, Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Diminta Perhatikan Keterwakilan Wilayah

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 264
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Menjelang rencana pelantikan massal pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, organisasi Sinergi Muda Mamasa menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah. Dewan Pembina Sinergi Muda Mamasa, Salmon Soppang Manglo, meminta agar dalam proses pengisian jabatan tersebut pemerintah daerah turut mempertimbangkan keterwakilan dari tiga wilayah yang ada di Kabupaten Mamasa. […]

  • Pelantikan Presiden Prabowo

    Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran Dihadiri Puluhan Pemimpin Dunia, Berikut Deretannya

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 264
    • 1Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 siang tadi. Para pemimpin dunia terpantau hadir dalam acara pelantikan presiden Indonesia ke-8 tersebut. “Hari ini kita mendapat kehormatan di pelantikan presiden kali ini, ada 19 kepala negara serta sekitar 15 utusan negara-negara sahabat yang […]

expand_less