Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PLTMH Sandapang Bermasalah: Transparansi Mandek, Upah Pekerja Tersendat

PLTMH Sandapang Bermasalah: Transparansi Mandek, Upah Pekerja Tersendat

  • account_circle Beye
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Sandapang Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Sulawesi Barat menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait transparansi pelaksanaan proyek, termasuk identitas pelaksana, sumber dan nilai anggaran, serta jangka waktu pengerjaan.

Sorotan tersebut disampaikan Sugianto, Wakil Ketua Gerakan Pemuda Kalumpang Raya (GPKR), yang menilai ketiadaan papan proyek mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui detail proyek yang dibiayai oleh anggaran negara apalagi anggarannya cukup besar sekitar 29 Miliar rupiah.

“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Tanpa papan proyek, publik tidak dapat mengakses informasi dasar mengenai pelaksanaan pembangunan,” ujarnya. Saat diwawancarai Mekora.id pada Kamis (26/02/2026) sore.

Selain persoalan transparansi, sejumlah pekerja juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah, meskipun pekerjaan fisik di lapangan tetap berjalan. Para pekerja berharap hak mereka segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, kewajiban keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan transparan. Pejabat badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menghambat akses terhadap informasi publik dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 menegaskan bahwa prinsip pengadaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Apabila prinsip tersebut tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pembatalan kontrak sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.

Terkait persoalan upah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1) menjamin hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 61 yang mewajibkan pengusaha membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Sugianto mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan keterbukaan informasi proyek serta menindaklanjuti keluhan pekerja terkait keterlambatan upah.

“Kami meminta pemerintah provinsi Sulawesi Barat turun langsung ke lokasi, memastikan papan informasi proyek dipasang, serta memerintahkan pelaksana segera melunasi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap adanya langkah cepat dari pemerintah guna menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak tenaga kerja dalam setiap pelaksanaan pembangunan daerah.

  • Penulis: Beye

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kalukku memanas

    Kalukku Memanas, Usai Perusahaan Tambang Pasir Nekat Lanjutkan Pembangunan Basecamp

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Polemik tambang pasir di Desa di Desa Beru-Beru dan Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali memanas antar warga, pada Rabu, (30/4/2025). Juru bicara warga, Sulkarnaim, mengatakan ketegangan terjadi lantaran adanya sejumlah orang yang mengaku karyawan perusahaan tambang pasir, berencana melanjutkan pembangunan basecamp PT Jaya Pasir Andalan. Warga yang […]

  • Harga TBS Sulbar

    Harga Sawit Sulbar Januari 2026 Turun Tipis, TBS Pekebun Dipatok Rp3.092 per Kilogram

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 254
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id  – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode Januari 2026 resmi ditentapkan Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar). Penetapan dibahas dalam rapat di Hotel Berkah, Mamuju, Selasa (13/1/2026). Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, mengatakan kegiatan merupakan komitmen Pemprov Sulbar mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, […]

  • Hasil PI Blok Sebuku Untuk Sulbar

    Terungkap Sulbar Telah Terima PI Rp 33 M Dari Blok Sebuku, DPRD Minta Dikelola Transparan

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 292
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata telah menerima Participating Interest (PI) hasil pengelolaan Blok Migas Sebuku sebesar Rp 33 miliar. Hal itu terungkap dalam Rapar Komisi II di DPRD Sulbar, pada Selasa (14/1/2024). Dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pempprov Sulbar itu, Anggota Fraksi PDIP, Habsi Wahid, meminta pihak Biro Ekonomi dan […]

  • Pelaporan IT Sekretariat DPRD Sulbar

    Pelaporan Berbasis IT Sedang Digodok Sekretariat DPRD Sulbar

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 53
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Sulbar, Irma Trisnawat, didampingi Kasubag Analisis Kebijakan Ahli Muda Syahruddin, melakukan rapat konsultasi dengan SMK Papalang terkait Penerapan Sistem Informasi dan Pelaporan kegiatan Berbasis elektronik. Pada Kamis, (25/01/ 2024). Penerapan sisitem pelaporam berbasis IT ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat semua kegiatan kedewanan seperti kegiatan […]

  • Humas Polri dan Puspen TNI

    Kadiv Humas Polri dan Kapuspen TNI Bertemu

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA, mekora.id – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menerima kunjungan Kapuspen TNI Nugraha Gumilar beserta rombongan di Gedung Humas Polri, Kamis (25/01/24). Dalam kunjungan tersebut, Kadiv Humas mengajak Kapuspen TNI beserta rombongan mengunjungi sejumlah ruangan di Gedung Humas Polri. Mulai dari ruang mini conference; command center; SPIT dan Media Hub; mini theater, TB […]

  • Peringatan Banjir ROB Sulbar

    BMKG Peringatkan Potensi Banjir ROB Untuk Pesisir Mamuju, Mateng, dan Pasangkayu

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas II Tampa Padang mengeluarkan peringatan dini potensi banjir pesisir atau banjir rob yang berlaku mulai 4 hingga 9 Desember 2025. Peringatan ini disampaikan seiring terjadinya fenomena Bulan Perigee dan Bulan Purnama pada 4 Desember 2025. Dokumen resmi BMKG Tampa Padang yang dikeluarkan pada […]

expand_less