Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ESDM Sulbar Validasi Perizinan Genset Perusahaan Tambang di Tapalang Barat, Sesuai Permen ESDM 11/2021

ESDM Sulbar Validasi Perizinan Genset Perusahaan Tambang di Tapalang Barat, Sesuai Permen ESDM 11/2021

  • account_circle Beye
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil, bersama Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Farid Asyhadi, Marwazi Abdullah, Gilang Ananda Putra, serta Operator Layanan Operasional Bidang Ketenagalistrikan Luther, melakukan kunjungan ke PT Tambang Batuan Andesit di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Rabu 18 Februari 2026.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi. Agenda utama kunjungan adalah melakukan validasi serta memastikan kesesuaian penggunaan pembangkit listrik (genset) perusahaan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Qamaruddin Kamil menjelaskan bahwa kewajiban perizinan genset telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, termasuk di sektor ketenagalistrikan.

“Sesuai dengan permohonan perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami hadir untuk memvalidasi dan memastikan bahwa pembangkit listrik yang digunakan telah sesuai dengan permohonan penerbitan izin operasi genset,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 39 yang menyebutkan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjalankan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit lebih dari 500 kilowatt dalam satu sistem instalasi tenaga listrik.

Sementara itu, pelaku usaha dengan total kapasitas pembangkit sampai dengan 500 kilowatt wajib menyampaikan laporan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri kepada pemerintah sesuai kewenangannya.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa izin operasi pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri (genset) dengan kapasitas di bawah 500 kVA dilakukan melalui penyampaian laporan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat. Sedangkan untuk genset dengan kapasitas di atas 500 kVA, pemilik wajib mengajukan permohonan izin melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Qamaruddin Kamil juga menyampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan karena telah menjalankan ketentuan secara benar, yakni memastikan genset memiliki izin terlebih dahulu sebelum dioperasikan.

Dinas ESDM Sulbar terus mengingatkan seluruh pemilik dan pengguna pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri agar memiliki izin operasi serta menaati ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek perizinan, guna menjamin keandalan, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan ketenagalistrikan yang berwawasan lingkungan, setiap pemilik genset wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) Ketenagalistrikan. Operator genset juga wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Ketenagalistrikan.

Direktur PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi, menyampaikan bahwa perusahaan telah memahami ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dan instansi pemerintah di wilayah Sulawesi Barat wajib mematuhi ketentuan perizinan dan keselamatan ketenagalistrikan.

“Pemenuhan izin operasi dan keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi masyarakat, aset, dan lingkungan,” tegasnya.

Upaya ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, termasuk di sektor ketenagalistrikan.

Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan guna mendorong terciptanya sistem ketenagalistrikan yang aman, tertib, dan andal di Provinsi Sulawesi Barat.

  • Penulis: Beye

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evakuasi Korban Pesawat ATR

    Korban Kedua Kecelakaan ATR 42-500 Ditemukan di Tebing Bulusaraung

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 411
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Operasi pencarian kecelakaan pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, kembali membuahkan hasil. Satu korban kembali ditemukan oleh Tim SAR gabungan, Senin, 19 Januari 2026. Dengan penemuan ini, total korban yang berhasil ditemukan dalam operasi SAR menjadi dua orang. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya […]

  • Kick Off RPJMD 2025-2029, Wali Kota Neni Tegaskan Komitmen Wujudkan Bontang Maju dan Sejahtera

    Kick Off RPJMD 2025-2029, Wali Kota Neni Tegaskan Komitmen Wujudkan Bontang Maju dan Sejahtera

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Mekora.id – Pemerintah Kota Bontang resmi memulai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kick Off Meeting digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, Senin siang (2/9/2025), dihadiri langsung Wali Kota Neni Moerniaeni bersama Wakil Wali Kota Agus Haris. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) […]

  • LPG Mamuju Play Button

    Polisi Sita Ratusan LPG 3 Kg di Mamuju, Ditimbun Lalu Dijual hingga Rp50 Ribu

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 289
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kilogram di Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Sedikitnya 105 tabung gas berhasil diamankan personel Tipidter Polresta Mamuju. Tabung-tabung LPG 3 Kg itu, masing-masing 83 tabung berisi dan 22 tabung kosong. Kasus ini dirilis pada Jumat (27/3/2025). Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan pengungkapan tersebut […]

  • Demo Tolak Tambang Sulbar

    Breaking News: Aliansi Rakyat Tolak Tambang Sulbar Geruduk Kantor Gubernur

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 196
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sulbar Tolak Tambang Pasir menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan A. Malik Pattana Endeng, Mamuju, pada Senin (5/5/2025). Pantauan Mekora, massa mulai berkumpul sejak pukul 10.00 WITA dan memadati area aksi dengan membawa spanduk penolakan tambang. Mereka menuntut pencabutan izin […]

  • Jadwal Imsak dan Buka puasa Mamuju 2024

    Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Mamuju 1445 H/2024 M

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 219
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Imsakiyah atau yang disingkat imsak menjadi hal wajib bagi umat muslim di setiap bulan puasa, tak terkecuali jadwal buka puasa. Untuk itu kami memberikan informasi terkait jadwal Imsakiyah dan buka puasa 1445 H/2024 M untuk wilayah kabupaten Mamuju dan sekitarnya. Berikut Jadwal Imsakiyah dan buka puasa 1445 H/2024 M, untuk wilayah Kabupaten […]

  • Demo HMI Mamasa

    Demo di Kantor Bupati, HMI Mamasa Desak Dirut RSUD Kondosapata Dicopot

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mamasa, Senin (23/12/2024). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mamasa mencopot Direktur Utama RSUD Kondosapata yang dinilai tidak becus. Tuntutan ini berawal dari dugaan ketidaktransparan dalam pengelolaan anggaran alat kesehatan (alkes) di RSUD Kondosapata, yang […]

expand_less