LPS Pastikan Jaminan Penuh 2,29 Juta Rekening Nasabah Bank di Sulbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan hampir seluruh rekening nasabah bank di Sulawesi Barat (Sulbar) berada dalam perlindungan penuh program penjaminan simpanan. Tercatat, sebanyak 2,29 juta rekening atau 99,99 persen dari total rekening di Sulbar dijamin sepenuhnya oleh LPS.
Kepastian ini disampaikan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS Wilayah III di Mamuju, Rabu (11/2/2026).
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, menjelaskan saat ini LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Jumlah rekening simpanan di Sulawesi Barat yang dijamin penuh sebanyak 2,29 juta rekening atau mencapai 99,99 persen dari total rekening yang ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, besaran nilai penjaminan tersebut telah memenuhi amanat undang-undang, yakni sekurang-kurangnya 90 persen dari total nasabah penyimpan seluruh bank harus dijamin.
Syarat Simpanan Layak Bayar
Meski demikian, terdapat sejumlah kriteria agar simpanan nasabah dinyatakan layak bayar saat terjadi pencabutan izin usaha bank.
Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
“Nasabah perlu memahami kriteria ini agar tidak keliru. Selama memenuhi syarat, dana aman,” tegas Prayitno.
LPS sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS mendapat penguatan fungsi dan perluasan kewenangan. Salah satunya, mulai 2028 LPS akan menjamin polis asuransi.
Pada 2024, LPS juga membentuk tiga kantor perwakilan baru, termasuk Kantor Perwakilan III yang berkedudukan di Makassar dengan cakupan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua). Kehadiran perwakilan ini diharapkan memperluas edukasi dan literasi keuangan masyarakat daerah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan, termasuk pemahaman masyarakat terhadap program penjaminan simpanan.
“Dengan mengetahui bahwa tabungan masyarakat di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uangnya di bank,” ujarnya.
147 Bank Sudah Dilikuidasi
Dalam pemaparannya, LPS juga menyampaikan kinerja penanganan bank bermasalah. Sepanjang 2025, LPS melikuidasi lima bank yang dicabut izin usahanya, seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).
Secara total sejak berdiri hingga 31 Desember 2025, LPS telah melikuidasi 147 bank, terdiri atas satu bank umum dan 146 BPR/BPRS. Hingga kini, belum pernah ada bank di Sulawesi Barat yang dilikuidasi LPS.
Dari sisi pembayaran klaim, sejak 2005 hingga akhir 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp2,99 triliun dari total simpanan layak bayar Rp3,40 triliun setelah memperhitungkan setoff dan penyelesaian keberatan nasabah.
Media Mitra Strategis
Di akhir kegiatan, Fuad menegaskan peran penting media dalam menangkal disinformasi di sektor keuangan.
“Media adalah mitra strategis kami. Kolaborasi ini penting untuk menyampaikan edukasi yang benar sekaligus memerangi hoaks yang bisa merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan tingkat penjaminan hampir menyeluruh tersebut, LPS berharap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, khususnya di Sulawesi Barat, semakin menguat.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
