16 Tahun Tak Dibayar Pemprov Sulbar, Pemilik Lahan Segel TK Pembina Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

TK Pembina milik Pemprov Sulbar di Mamuju di Segel pemilik lahan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang berada Belakang Kantor Bupati Mamuju, Jl. Baharuddin Lopa, disegel pemilik lahan, Jumat, 22/11/2024).
Menurut pemilik lahan, Ummiati, penyegelan TK Pembina Mamuju itu lakukan buntut tak adanya kejelasan pembayaran lahannya. Padahal lahan kurang lebih seluas 2500 meter persegi itu sudah digunakan selama 16 tahun.
“Saya terpaksa menyegelnya karena sudah 16 tahun digunakan tetapi lahan saya tidak juga dibayar, saya sudah berkali-kali menyurat tapi tidak direspon,” kata Ummiati saat ditemui wartawan.
Ummiati menjelaskan, jika perkara tanahnya tidak dibayar oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Sulbar hingga 16 tahun itu bermula saat terjadi jual beli lahan. Awalnya Ummiati dan Pihak Diknas menyepakati jual beli lahan kurang lebih Rp 2.500 meter persegi dengan harga ganti rugi Rp 400 juta.
Namun, kata Ummiati, pembangunan TK Pembina yang sebelumnya direncanakan di lahan yang telah terbayar justru dipindahkan ke sisa lahannya yang berada di samping. Padahal lahan itu tidak berada dalam kesepakatan jual beli.
“Kesepakatan saya pada saat itu dengan dinas pendidikan antara patok dan pohon sagu, tapi waktu itu Diknas lampirkan kurang lebih 2.500 meter persegi. Tapi pastinya kami tidak tahu karena tidak pernah diukur. Jadi kesepakatan kami yaitu patok,” ungkapnya.
Ummiati mengaku, saat mengetahui lahannya diserobot 16 tahun silam ia sempat melarangnya. Namun saat itu dia dijanjikan Kepala Dinas Pendidikan bahwa lahannya yang masuk dalam area pembangunan TK Pembina akan dibayarkan lagi.
“Setelah pembangunan pindah, lahan saya yang belakang justru di serobot dan ditimbun. Saya langsung tahan, tapi kata Kepala Dinas saat itu biarkan nanti diatur. Lalu saya sabar dan biarkan,” lanjutnya.
Namun setelah 16 tahun berlalu dia tidak pernah diberi kejelasan terkait lahannya itu, Ummiati mengaku sudah empat kepala dinas berganti dan selalu disurati namun tidak juga diselesaikan.
“Dari kadis satu ke kadis lain, sudah empat kepala dinas tetapi tidak penyelesaian. Bahkan Kadis yang terakhir ini saya sudah empat kali menyurat tapi tidak ditanggapi,
Akibat tidak ditanggapi, Ummiati mengaku terpaksa menyegel lokasi itu yang berukuran 19, 5 kali 45 meter yang masuk dalam sertifikat hak miliknya nomor 319.
“Karena tidak pernah ditanggapi dan tidak adanya tanda-tanda penyelesaian jadi terpaksa saya tutup. Itu sesuai yang saya punya yang juga telah diukur oleh Pertanahan Mamuju,” pungkasnya.
Akibat penyegelan itu, dari pantauan Mekora.id para siswa terpaksa diliburkan. Belum ada konfirmasi dari pihak terkait berita ini, kami akan meng update perkembangannya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
