Dalam pertemuan di DPMPTSP Sulbar, warga mengeluh bahwa mereka tidak bisa memanfaatkan lahan mereka karena masuk dalam peta WIUP perusahaan. Beberapa kali warga mencoba menyewakan tanah mereka, namun terhalang oleh klaim WIUP yang tidak diketahui oleh mereka sebelumnya.
Kepala Desa Kabuloang, Irham, juga meminta perusahaan untuk membuktikan dokumen kepemilikan lahan dan mengungkap siapa yang telah memberikan izin kepada perusahaan.
“Kami meminta perusahaan menunjukkan dokumen tersebut, karena saya sendiri tidak mengetahui adanya penandatanganan dari warga kami,” kata Irham.
Sementara itu, Direktur PT. Polemaju Mineral Mandiri, Abdul Hafid, mengatakan pihaknya siap melepaskan lahan warga yang tidak ingin terlibat.
“Kami siap melepaskan tanah yang tidak ingin ikut dengan kami, ESDM akan mengukur titik koordinat, dan kami mengantongi dokumen sporadik dari total 79 hektar,” kata Hafid.
Perusahaan tersebut baru mengurus peta WIUP pada tahun 2023 dan belum beroperasi karena masih melengkapi izin, termasuk terkait hutan lindung yang dilalui.