Warga Kabuloang Protes, 79 Hektar Tanah Mereka Dicaplok Masuk WIUP PT. Polemaju Mineral Mandiri
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Warga Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, datangi Kantor DPMPTSP Sulbar. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Sejumlah warga Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Jumat (20/9/2024).
Mereka memprotes klaim kepemilikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh PT. Polemaju Mineral Mandiri. Warga menuntut agar tanah seluas 79 hektar yang diklaim perusahaan dikeluarkan dari WIUP.
Imanuddin, pendamping hukum warga, menjelaskan perusahaan tersebut telah mencantumkan tanah warga tanpa sepengetahuan dan kesepakatan yang jelas.
“Kami meminta perusahaan mengeluarkan tanah kami dari WIUP-nya, sebab sudah empat tahun dicaplok tanpa kejelasan,” ujar Imanuddin.
“Warga ini beberapa kali ingin memanfaatkan lahannya, ingin menyewakan tanahnya tapi tidak bisa karena ternyata masuk dalam WIUP tanpa sepengetahuan warga,” lanjut Imanuddin.
Untuk itu dia mendesak pihak ESDM dan DPMPTSP Sulbar, segera mencabut tanah warga dari WIUP PT. Polemaju Mineral Mandiri.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
