Uang 50 Ribu Emisi 2005 di Mamuju Ditolak Penjual, Ini Penjelasan Bank Indonesia
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 25 Nov 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Uang 50 ribu emisi 2005 ditolak penjual di Mamuju
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Seorang warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengeluhkan uang pecahan Rp 50 ribu emisi tahun 2005 yang dicetak tahun 2014 ditolak penjual saat hendak melakukan transaksi. Kejadian itu dialami Abdul Rahman, pada, Senin, (25/11/2024).
Rahman menuturkan, uang Rp 50 ribu emisi tahun 2014 miliknya itu ditolak salah satu penjual di Kota Mamuju lantaran disebut tidak berlaku lagi.
“Tadi saya mau belanja, pas saya berikan uang Rp 50 ribu itu ditolak. Alasannya uang itu sudah tidak berlaku dan ditarik oleh Bank,” ungkap Rahman.
Atas penolakan uang itu, Rahman mengaku kesal dan khawatir. Pasalnya uang pecahan Rp 50 ribu miliknya itu masih ada beberapa lembar.
“Kalau setahu saya masih berlaku, karena masih banyak di ATM,” ungkap Rahman kepada mekora.id di Mamuju, Senin, (25/11/2024).
Informasi itu kemudian konfirmasi ke pihak Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Barat, Humas BI Sulbar dalam rilis tertulisnya menjelaskan. Uang pecahan Rp 50 ribu yang dimaksud merupakan emisi tahun 2005 dan dicetak tahun 2014 masih berlaku.
Menurut Humas BI Sulbar, hingga saat ini belum ada peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk penarikan uang dengan emisi tersebut. Sehingga uang Rp 50 ribu emisi 2005 yang ditolak penjual di Mamuju itu masih merupakan alat penukaran yang sah digunakan oleh masyarakat.
“Informasi dari Unit Pengelolaan Uang Rupiah ini (foto uangnya) merupakan Emisi 2005 dan sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk penarikan Emisi tersebut, jadi Uang Rupiah ini masih berlaku dan menjadi alat pembayaran yang sah di NKRI,” jelas Humas BI Sulbar via WhatsApp.
Humas BI Sulbar menambahkan, bahwa saat ini peredaran uang yang dicabut telah dicantumkan dalam link https://www.bi.go.id/id/
“Ada linknya, agar masyarakat bisa mengetahui informasi yang valid mana uang yang telah dicabut peredarannya,” ungkap Humas BI Sulbar.
Sementara, jika masyarakat yang memiliki uang emisi yang sudah tidak berlaku. BI Sulbar menyatakan dapat di tukarkan ke Kantor Bank Indonesia di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Sulawesi Barat.
“Uang Rupiah yang Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran Yang Masih Dapat Ditukarkan Oleh Masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
