Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
Mamuju

Tuding Salurkan BBM Ilegal, Ipmapus Desak Pertamina Tindak SPBU Kalukku

×

Tuding Salurkan BBM Ilegal, Ipmapus Desak Pertamina Tindak SPBU Kalukku

Sebarkan artikel ini
Bidang Aksi dan Advokasi PP IPMAPUS Sulbar Agum Zulkifli (Foto : Istimewa)

MAMUJU, Mekora.id – Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu Sulawesi Barat (PP IPMAPUS SUL-BAR) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan PT Pertamina untuk segera mengusut dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku/Tasiu, Kabupaten Mamuju.

Desakan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mencurigai SPBU tersebut menyalurkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, seperti pengecer dan penimbun. Praktik tersebut dinilai menyebabkan kelangkaan dan antrean panjang di kalangan masyarakat penerima manfaat yang sah, termasuk nelayan dan sopir transportasi umum.

Bidang Aksi dan Advokasi PP IPMAPUS SUL-BAR, Agum Zulkifli, menyebut dugaan praktik curang tersebut sebagai bentuk kejahatan serius yang merugikan rakyat kecil.

Baca juga :  Mahasiswa Desak Pemkab Mamuju Segera Perbaiki Jembatan Simbuang yang Rusak Sejak 2021

“Kami telah menerima laporan dan melihat indikasi kuat bahwa SPBU Kalukku/Tasiu tidak menjalankan fungsinya sebagai penyalur BBM bersubsidi dengan benar. Mereka diduga melayani para pelangsir secara masif, yang menyebabkan habisnya jatah BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Agum kepada Mekora.id via Whatsapp pada Kamis (9/10/2025).

Agum menjelaskan, tindakan SPBU yang memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dasar hukumnya sudah jelas. Tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Baca juga :  Rapat DPRD Mamuju dengan Ratusan Tenaga Kontrak Berlangsung Tegang, Bupati Absen

Agum menegaskan, ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ia menambahkan, sanksi ini berlaku bukan hanya bagi pengecer atau penimbun, tetapi juga bagi pihak SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dalam pernyataannya, PP IPMAPUS SUL-BAR mendesak tiga pihak utama untuk segera mengambil tindakan tegas, yakni:
1. Kepolisian (APH) – Segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum oknum SPBU Kalukku/Tasiu yang terlibat, tidak hanya menindak pengecer kecil.
2. PT Pertamina (Persero) – Melakukan audit internal serta menjatuhkan sanksi administratif tertinggi, mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti terjadi pelanggaran.
3. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) – Memastikan sistem pengawasan digital seperti program Subsidi Tepat diterapkan secara disiplin di SPBU tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Baca juga :  Konfercab Ke-VI GMNI Mamuju Resmi Pilih Dicki Wahyudi dan Rahmania Sebagai Ketua dan Sekretaris Baru

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan hak rakyat disalahgunakan untuk kepentingan segelintir oknum dan pengusaha nakal,” tutup Agum Zulkifli.

Tinggalkan Balasan