Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Mamuju » Tuding Salurkan BBM Ilegal, Ipmapus Desak Pertamina Tindak SPBU Kalukku

Tuding Salurkan BBM Ilegal, Ipmapus Desak Pertamina Tindak SPBU Kalukku

  • account_circle Beye
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu Sulawesi Barat (PP IPMAPUS SUL-BAR) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan PT Pertamina untuk segera mengusut dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku/Tasiu, Kabupaten Mamuju.

Desakan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mencurigai SPBU tersebut menyalurkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, seperti pengecer dan penimbun. Praktik tersebut dinilai menyebabkan kelangkaan dan antrean panjang di kalangan masyarakat penerima manfaat yang sah, termasuk nelayan dan sopir transportasi umum.

Bidang Aksi dan Advokasi PP IPMAPUS SUL-BAR, Agum Zulkifli, menyebut dugaan praktik curang tersebut sebagai bentuk kejahatan serius yang merugikan rakyat kecil.

“Kami telah menerima laporan dan melihat indikasi kuat bahwa SPBU Kalukku/Tasiu tidak menjalankan fungsinya sebagai penyalur BBM bersubsidi dengan benar. Mereka diduga melayani para pelangsir secara masif, yang menyebabkan habisnya jatah BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Agum kepada Mekora.id via Whatsapp pada Kamis (9/10/2025).

Agum menjelaskan, tindakan SPBU yang memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dasar hukumnya sudah jelas. Tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Agum menegaskan, ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ia menambahkan, sanksi ini berlaku bukan hanya bagi pengecer atau penimbun, tetapi juga bagi pihak SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dalam pernyataannya, PP IPMAPUS SUL-BAR mendesak tiga pihak utama untuk segera mengambil tindakan tegas, yakni:
1. Kepolisian (APH) – Segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum oknum SPBU Kalukku/Tasiu yang terlibat, tidak hanya menindak pengecer kecil.
2. PT Pertamina (Persero) – Melakukan audit internal serta menjatuhkan sanksi administratif tertinggi, mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti terjadi pelanggaran.
3. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) – Memastikan sistem pengawasan digital seperti program Subsidi Tepat diterapkan secara disiplin di SPBU tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan hak rakyat disalahgunakan untuk kepentingan segelintir oknum dan pengusaha nakal,” tutup Agum Zulkifli.

  • Penulis: Beye

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkah Tuhan

    Mengalap Berkah Tuhan

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Oleh : Nazwar, S. Fil. I., M. Phil. (Penulis Lepas Lintas Jogja Sumatera) Ngalap atau mengharap berkah sebagaimana dilakukan orang-orang sebenarnya sepenuhnya kepada Tuhan saja. Orang-orang yang diharap berkah darinya, seperti orang Shaleh sekelas Nabi, Wali semua mencari jalan mendekatkan diri kepada Tuhan mereka. Al-Qur’an juga tidak serta-merta memberi Syafa’at bahkan dapat bersifat sebaliknya meski […]

  • Demo Warga Karossa di Polda Sulbar

    21 Orang Penolak Tambang Pasir Dipanggil Polisi, Warga Karossa Tuntut Keadilan di Polda Sulbar

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ratusan warga dari Kecamatan Karossa dan Kabupaten Mamuju Tengah dan Sarasa, Kabupaten Pasangkayu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Jl. Aiptu Nurman, Kalubibing, Mamuju, pada Selasa, (18/3/2025) siang. Aksi ini dipicu oleh pemanggilan 21 warga yang menolak aktivitas tambang pasir. Mereka dilaporkan dan dituduh melakukan pengrusakan serta […]

  • DPRD Mamuju

    Dugaan Korupsi Massal di DPRD Mamuju Mencuat, Kejari Mamuju Selidiki Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 50
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dugaan kasus korupsi di DPRD Mamuju mencuat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dijadwalkan segera memeriksa sejumlah Anggota Dewan, atas dugaan perjalanan dinas fiktif dengan nilai fantastis hingga Rp 5 miliar. Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius mengatakan, hari ini, Rabu, (21/8/2024), pihaknya mulai memanggil tiga anggota DPRD Mamuju periode 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan […]

  • Bamus DPRD Sulbar

    Bamus DPRD Sulbar Mulai Susun Rencana Kerja

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 54
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar menggelar rapat terkait penyusunan rencana kerja DPRD Sulbar. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Simboro, Mamuju, Jumat (23/2/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Rahim yang didampingi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan […]

  • Rekomenansi PAN Mamuju

    PAN Keluarkan Rekomendasi 3 Nama Untuk Pilkada Mamuju, Tidak Ada Bupati Petahana

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.d – Setelah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Pilkada di Sulbar, Partai Amanat Nasional (PAN) kini kembali mengeluarkan tiga nama untuk direkomendasikan menjadi bakal calon Kepala Daerah (Cakada) di Pilkada Mamuju. Menariknya dari tiga nama yang direkomendasikan PAN, tidak ada nama Bupati Petahana, Sutinah Suhardi. Rekomendasi itu ditujukan masing-masing untuk,  Irwan SP Pababari, H. Damris, […]

  • Sekretariat DPRD Sulbar

    Sekretariat DPRD Sulbar Siap Meriahkan HUT RI ke 80 Tahun

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mulai mematangkan persiapan rangkaian kegiatan dan perlombaan yang akan digelar selama bulan kemerdekaan. Rapat pemantapan kegiatan dilangsungkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Ruang Kerja Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar. Rapat dipimpin langsung oleh Asisten […]

expand_less