Tolak Pergantian Sekwan, DPRD Sulbar Akan Gugat Zudan Lewat Hak Interpelasi
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 22 Jan 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPRD Sulbar. Suraidah Suhardi, saat melakukan konfrensi pers.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – DPRD Sulawesi Barat menolak pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Hamzih yang sebelumnya dijabat oleh Abdul Wahab.
Sikap lembaga legislatif itu, menyusul pelantikan pergantian Sekwan di dilakukan Pemprov Sulbar bersama sejumlah perangkat daerah lainnya, Pagi tadi, Senin (22/01/2024).
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, mengatakan, sikap itu sebelumnya telah disampaikan pada Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh.
“Ini aspirasi Dewan, bukan keinginan individu. Marwah lembaga tercoreng akibat ini,” kata Suraidah, kepada sejumlah media di Kantornya, Senin (22/01/2024).
Menurut politisi Demokrat ini, pergantian Sekwan mestinya melalui persetujuan DPRD.
Tindakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, tanpa mendengar aspirasi dewan, dinilai melanggar Undang-undang UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
“Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, DPRD seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Apalagi ini menyangkut kerja-kerja di DPRD,” kata Suraidah.
Untuk itu, kata Suraidah, DPRD akan menggunakan hak interpelasi dewan untuk menyikapi hal tersebut.
“Untuk itu, sejumlah fraksi telah menyeruakan hak interpelasi itu. Paling tidak ada dua fraksi, Demokrat pasti, mungkin juga Golkar,” kata Suraidah.
Suraidah menyebut, penolakan itu didasari karena keinginan para anggota dewan. Hal tersebut ditakutkan dapat mengganggu perencanaan yang telah dibuat DPRD.
“Kami pernah menyampaikan kepada Pj Gubernur Sulbar, bahwa pergantian ini akan mempengaruhi agenda-agenda DPRD. Sehingga kami minta pergantian Sekwan sebaiknya dilakukan setelah masa periode DPRD 2019-2024 selesai,” kata Suraidah.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
