Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM

Terdawak Dugaan Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Divonis Bebas

×

Terdawak Dugaan Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Haris Halim Sinreng Divonis Bebas
Terdakwa Dugaan Ijazag Palsu, Haris Halim Sinreng Divonis Bebas.

Hal itu kata Dedi, dikarenakan Haris Halim Sinreng mampu menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukan jika ia pernah mengikuti ujian persamaan pada 1998 lalu.

“Kami memang sudah yakin, klien kami memang tidak bersalah. Itu sesuai keterangan dari saksi dan kami menghadirkan bukti jika klien kami pernah mengikuti ujian persamaan,” kata Dedi.

Ia mengaku, putusan Majelis Hakim itu juga mempertimbangkan pledoi yang mereka sampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan hak terdakwa.

“Kami melihat Majelis Hakim juga mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan, karena itu memang sesuai fakta dari saksi dan bukti yang kami hadirkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Ia didakwa telah menggunakan dokumen palsu dalam Pemilu.

Baca juga :  Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cabup Mateng Mulai di Sidangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *