Hal itu kata Dedi, dikarenakan Haris Halim Sinreng mampu menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukan jika ia pernah mengikuti ujian persamaan pada 1998 lalu.
“Kami memang sudah yakin, klien kami memang tidak bersalah. Itu sesuai keterangan dari saksi dan kami menghadirkan bukti jika klien kami pernah mengikuti ujian persamaan,” kata Dedi.
Ia mengaku, putusan Majelis Hakim itu juga mempertimbangkan pledoi yang mereka sampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan hak terdakwa.
“Kami melihat Majelis Hakim juga mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan, karena itu memang sesuai fakta dari saksi dan bukti yang kami hadirkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Ia didakwa telah menggunakan dokumen palsu dalam Pemilu.