Rugikan Negara 1,5 M, Dua Tersangka Pengadaan Ferry Mini Mamuju Ditahan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 23 Okt 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ditkrimum Polda Sulbar melakukan konferensi pers, Senin (23/10/2023).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Polda Sulawesi Barat menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang (Ferry Mini) oleh dinas perhubungan kabupaten Mamuju.
Dari 4 nama yang terseret dalam kasus tersebut, 2 diantaranya tengah ditahan di oleh Ditkrimsus Polda Sulbar. Mereka masing-masing BS (56) Direktur CV. CS dan ASR (64) pensiunan ASN.
Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, mengungkapkan penyimpangan tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2017 melalui APBD sebesar Rp1,7 miliar. Dikerjakan oleh CV. Cari Sahabat.
- Penulis: mekora.id


