“Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara,” kata AKBP Hengky, Senin (23/10/2023).
Atas penyelewengan tersebut negara dirugikan Rp1,5 Miliar, yang digelapkan para tersangka.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.