Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Mamuju masih memberlakukan pungutan tersebut. Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan sudah terbit sejak 31 Desember 2024.
“Kami meminta kepada Bupati Mamuju agar segera menerapkan aturan itu, karena sudah delapan bulan belum berjalan. Jika ini segera dilaksanakan, masyarakat Mamuju akan lebih diuntungkan dan program Presiden bisa terealisasi,” tegas Jaya Ginting.
REI Sulbar menyebut, Kabupaten Mamuju menjadi satu-satunya daerah di Sulbar yang belum menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG. Organisasi developer ini berharap kebijakan tersebut segera berlaku agar harga rumah subsidi makin terjangkau bagi masyarakat.