Protes Tambang Pasir, 21 Warga Sulbar Dipanggil Polda
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 17 Mar 2025
- comment 1 komentar
- print Cetak

21 warga penuhi panggilan Polda Sulawesi Barat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 21 warga dari Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju diperiksa dan menjalani Berita Acara Pemanggilan (BAP) di Ruang pemeriksaan Subdit III JATANRAS, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar). Pada Senin, (17/3/2025).
Berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Sulbar, mereka dipanggil dengan nomor surat penyidikan Spri.Lidik/12/III/RES.1.10/2025/Ditreskrimum dari Laporan Informasi Nomor : LI/9/III/2025/Ditreskrimum.
Juru Bicara warga, Anshar, mengatakan pemanggilan itu dialami sebanyak 18 orang warga Karossa, Kabupaten Mamuju Mamuju Tengah, serta tiga orang warga Kalukku, Kabupaten Mamuju. Ia menyebut pemanggilan itu buntut pengusiran kapal Tambang pasir dan aksi penolakan tambang pasir yang getol dilakukan beberapa saat ini.
“Dalam berita acara pemanggilan (BAP) tersebut, para warga terlapor dengan pasal pengrusakan dan pengancaman,” kata Anshar.
Pemanggilan ini pun dikecam, Anshar menegaskan, terlapornya 21 warga yang menolak tambang pasir adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga dalam mempertahankan ruang hidupnya.
“Terkait pemanggilan masyarakat Karossa dan Kalukku oleh Polda Sulbar, adalah upaya kriminalisasi yang bagi warga yang ingin mempertahankan ruang hidupnya dari bahaya tambang pasir,” ungkap Anshar.
Sebab kata Anshar, insiden pengusiran kapal penyedot milik perusahaan pada tanggal 27 Februari 2025 lalu, dan penyitaan alat berat di untuk tambang pasir PT. Pasir Jaya Andalan di Kalukku merupakan itikad baik warga untuk semua pihak menghargai keputusan antara DPRD, Masyarakat dan Perusahaan.
- Salah satu surat panggilan warga
“Warga ingin menegakkan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya dengan mengusir kapal tersebut. Dengan tegakkannya kesepakatan itu, warga malah dipanggil oleh Polda dengan alasan perusakan kapal,” ucap Anshar.
Untuk itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat objektif dalam menangani kasus ini dan tidak merugikan warga setempat yang memperjuangkan ruang hidupnya.
“Harapan kita adalah agar Polda Sulbar lebih objektif dan tidak memihak kepada perusahaan, dengan memberatkan rakyat dengan pasal,” tutup Anshar.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, yang dihubungi Mekora.id, menyebut pihaknya belum memiliki keterangan resmi terkait 21 warga yang dipanggil itu.
“Belum ada bang,” singkatnya.
Berikut daftar warga yang dipanggil Polda Sulbar :
- Aminuddin (Warga Karossa)
- Rosnia((Warga Karossa)
- Anwar( (Warga Karossa)
- Ashad( (Warga Sarasa, Pasangkayu)
- Melisa( (Warga Karossa/Staf desa karossa)
- Ansar (Warga Karossa)
- Saiful (Warga Karossa)
- Nasri (Warga Karossa)
- Arsyad (Warga Karossa)
- Iwan (Warga Karossa)
- Ambo Tang (Warga Karossa)
- Sarman (Warga Karossa)
- Kaco (Warga Karossa)
- Wirat (Warga Karossa)
- Wandi (Warga Karossa)
- Surani (Warga Karossa)
- Abdullah K (Warga Karossa)
- Madi (Warga Karossa)
- Sulkarnaim (Warga Kalukku/Beru-beru)
- Abdul Hamid (Warga Kalukku Barat)
- Muistakim (Warga Kalukku/Beru-Beru)
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News