Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pria di Kalukku Mamuju Bakar Rumah Orang Tuanya Karena Kesal dengan Ibunya

Pria di Kalukku Mamuju Bakar Rumah Orang Tuanya Karena Kesal dengan Ibunya

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Akibat aksi tidak terpuji Irfan itu, rumah dan barang-barang korban kini rata dengan tanah.

“Atas kebakaran tersebut rumah terbakar habis dan semua barang-barangnya terbakar habis,” ungkap Iptu Makmur.

Pelaku pun kini telah diamankan Polsek Kalukku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil perolehan PSU Mamuju

    Berikut Hasil Perolehan Suara Paslon di 3 TPS PSU Mamuju

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PSU TPS 14  Karema Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur : Nomor urut 1 (AIM-PAS) : 2 suara Nomor urut 2 (ABM-Arwan) : 9 suara Nomor urut 3 (SDK-JSM) : 121 suara Nomor urut 4 (PHS-Enny) : 13 suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati : Nomor urut 1 (Sutinah Suhardi-Yuki Permana) : 126 suara Nomor urut […]

  • Persatuan GMNI Mamuju

    Dualisme GMNI Mamuju Berakhir, Dua Kubu Sepakat Bersatu Usai Konflik Sejak 2019

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 198
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dualisme kepemimpinan di tubuh DPC GMNI Mamuju akhirnya resmi berakhir. Dua kubu yang sebelumnya terpisah sepakat melakukan rekonsiliasi dan menyatukan kembali barisan organisasi, usai melalui serangkaian dialog internal. Kesepakatan itu melibatkan kepengurusan Darson bersama As’ Adiah di satu pihak, serta Dicky Wahyudi bersama Sugianto di pihak lainnya. Ketua DPC GMNI Mamuju periode […]

  • HUT ke-17 BOC, Pemkot Bontang Tekankan Sinergi Budaya dan Lingkungan

    HUT ke-17 BOC, Pemkot Bontang Tekankan Sinergi Budaya dan Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Mekora.id – Ratusan pecinta sepeda onthel dari berbagai daerah di Kalimantan Timur memadati Kota Bontang dalam acara bertajuk “Ngontel Bareng Se-Kalimantan Timur, 17 Th Sweet Seventeen BOC Menggenggam Merah Putih”, Minggu (21/9/2025). Kegiatan ini dilepas secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dari halaman UMKM Center, Jalan Parikesit, Bontang Baru. Acara diawali dengan […]

  • Kejurnas Balap Sepeda 2025

    Atlet Sulbar Muhammad Yahya Usman Raih Emas di Kejurnas Balap Sepeda 2025

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANYUWANGI, Mekora.id – Muhammad Yahya Usman, atlet muda asal Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Pemuda berusia 19 tahun itu berhasil meraih medali emas dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Balap Sepeda 2025 kategori Men Junior Individual Time Trial (ITT) yang digelar di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu, 28 Juni 2025. Yahya, yang […]

  • GMNI Komisariat Andini Mamuju

    110 Warga di Desa Batu Pannu, Dapat Layanan Kesehatan Gratis Dari GMNI Mamuju Komisariat Andini dan Dinkes Sulbar

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 92
    • 1Komentar

    Layanan kesehatan gratis yang dilaksanakan sehari di Kantor Desa Batu Pannu itu, berhasil melayani 110 orang warga. Masing-masing 75 orang melakukan pemeriksaan kesehatan gratis dan 35 anak mendapatkan sunat gratis dari GMNI Mamuju Komisariat Andini dan Dinkes Sulbar. Menurut Januari, sebagai kader GMNI yang berlatar kesehatan layanan itu sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat sesuai ideologi […]

  • Peanggaran Kampanye TKD Prabowo Gibran Mamuju

    Kasus Pelanggaran Kampanye TKD Prabowo-Gibran di Mamuju Masuk Sidik, Penyidik Cium Pelanggaran Pidana

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 83
    • 1Komentar

    Menurut Jamal, diteruskannya laporan tersebut pada laporan polisi disebabkan ditemukan dugaan unsur pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara. Itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf H. Jika terbukti TKD Prabowo-Gibran yang melakukan kampanye terancam hukuman pidana Pemilu paling lama 2 tahun dan denda Rp 20 juta. “Kita telah periksa saksi […]

expand_less