Untuk itu, warga diminta tidak ikut menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Publik juga diminta selalu melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian atau sumber resmi pemerintah sebelum membagikan informasi.
“Polresta Mamuju akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap bentuk penyebaran informasi bohong (Hoaks) yang berpotensi meresahkan masyarakat,” ungkap Herman.
Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh. Jika mengalami kejadian bahaya warga dapat menghubungi call center Polisi di 110.
“Mari bersama-sama menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Mamuju dengan bijak dalam bermedia sosial dan segera laporkan ke call center 110 bila terjadi gangguan kamtibmas,” tutupnya.