Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen Polda Sulbar untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga perekonomian dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak legal,” tegas Irjen Pol Adang.
Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Kepolisian menyebut kasus ini melanggar sejumlah ketentuan pidana, Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman Pidana penjara 1–5 tahun atau Denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Selanjutnya, Pasal 52 UU No. 39 Tahun 2007, Tentang pelanggaran atas peredaran barang kena cukai tanpa izin. Serta Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman Pidana denda maksimal Rp2 miliar.