Menurut keterangan Polisi, dari total pengiriman pelaku telah mengedarkan sebagian barang itu ke wilayah Polman dan Majene. Sementara sisanya sebanyak 44,62 gram yang disimpan dalam 4 sachet berhasil diamankan di tangan pelaku.
“Aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba dari 74 gram sebelumnya, sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram,” tutur Kombes Pol Christian Rony Putra.
Atas perbuatannya A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara penyuplai AR yang berada di Tawau, Malaysia jadi DPO Polda Sulbar.
“Kita sementara kembangkan, untuk saat ini AR jadi target DPO kita. Kita akan koordinasikan juga dengan Interpol,” ungkapnya.