Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMKriminal

Polda Sulbar kembali Bekuk 5 Bandar Sabu Lintas Provinsi

×

Polda Sulbar kembali Bekuk 5 Bandar Sabu Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Polda Sulbar Tangkap Bandar Sabu
Ilustrasi Polda Sulbar Tangkap Bandar Sabu.

AC mengaku bahwa sabu diperoleh dari KA(33). Polisi kembali menangkap KA di Desa Karawa, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil pengakuan KA barang haram tersebut didapatkan dari SA (48) warga Kamp. Salu Sape, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap SA di kediamannya. Ia tak berkutik saat ditangkap. SA mengaku, sabu yang diedarkan diperoleh dari DA (46).

“DA merupakan warga Kamp. Buttu Batu, Kelurahan Kariango, Kecamatan Lembang, Provinsi Sulawesi Selatan. DA ditangkap dan kelimanya diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kombel Pol Cristian.

Atas perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1).

Baca juga :  Kades Karama Kecamatan Kalumpang Dilapor ke Polda Sulbar