MAMUJU, Mekora.id – Terdakwa Dugaan pengguna ijazah Palsu, Haris Halim Sinreng, di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng) melalui kuasa hukumnya membacakan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, pada, Jumat, (20/12/2024) malam.
Pembelaan terdakwa itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta subsider 2 bulan kurungan pada Haris Halim Sinreng.
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dedi Bendor, menyatakan bahwa Haris Halim Sinring tidak bersalah. Dedi menegaskan bahwa ijazah yang digunakan kliennya untuk mendaftar sebagai calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) adalah asli.
Menurut Dedi, beberapa fakta yang muncul di persidangan menunjukkan kliennya Haris Halim Sinring benar-benar mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang pada tahun 1998.
“Saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengaku telah mendaftarkan Haris untuk mengikuti ujian persamaan di SMKN 3 Ujung Pandang dan menemani terdakwa selama ujian berlangsung,” kata Dedi Bendor, Sabtu, (21/12/2024).
Selain itu Dedi Bendor menyebut, bukti daftar nilai hasil evaluasi belajar akhir yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMKN 3 Ujung Pandang saat itu, Drs. Muhammad Admin, menunjukkan nama Haris Halim Sinring pada nomor urut 6 dengan nomor induk 5178.