Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ADVERTORIALDAERAH

Pj Gubernur Sulbar Instruksikan ASN Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

×

Pj Gubernur Sulbar Instruksikan ASN Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Pj Bahtiar Baharuddin
Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin. (Foto : Istimewa)

MAMUJU, Mekora.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Bahtiar Baharuddin melalui surat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024, mengintruksikan ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Surat instruksi Netralitas ASN dalam Pilkada itu mulai berlaku sejak 25 September 2024 lalu. Hal itu dimaksud untuk mensukses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak Tanggal 27 November 2024.

Advertisement
Example 600x600
Advertisement

Melalui surat tersebut, Pj Bahtiar menginstruksikan Bupati se-Provinsi Sulbar, Sekda Provinsi Sulbar, Kepala Instansi Vertikal Se-Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Banggar DPRD Sulbar Finalisasi Rancangan KUA-PPAS APBD 2025 dan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024

ASN dilarang melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Selanjutnya, ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Baca juga :  Begini Reaksi DPRD Sulbar Saat Terima Jawaban Pj Gubernur Bahtiar atas Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2024

“Diharapkan, Bupati se Provinsi Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing masing sampai ke tingkat desa, Kelurahan dan Kecamatan,” isi surat Instruksi Pj Bahtiar.

Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diminta melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan Netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Instruksi Pj Bahtiar melalui surat tersebut.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *