MAMUJU, Mekora.id – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat monitoring dan evaluasi guna membahas perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulbar.
Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Maret 2025, dengan fokus utama mempercepat proses legislasi agar regulasi tata ruang segera dapat diterapkan.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sulbar ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Usman Suhuria, dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi, Kasubag Perisalah Legislatif H. Sahrin Salatung, SH, serta perwakilan dari instansi terkait yang terlibat dalam penyusunan Ranperda RTRW.
Dorongan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dalam sambutannya, Ketua Komisi III menegaskan urgensi percepatan pengesahan Ranperda RTRW sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap Ranperda RTRW ini segera disahkan. Regulasi ini akan menjadi dasar penting dalam pengelolaan ruang secara komprehensif, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Usman Suhuria.
Rapat ini juga membahas sejumlah aspek penting, di antaranya, Pemetaan wilayah strategis, Alokasi ruang untuk kebutuhan publik dan swasta, dan Sinkronisasi dengan kebijakan pelestarian lingkungan hidup.
Selain itu, anggota Komisi III turut memberikan catatan dan masukan penting untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang nantinya sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
Targetkan Pengesahan dalam Waktu Dekat
Komisi III DPRD Sulbar menargetkan agar Ranperda RTRW ini dapat rampung dan disahkan dalam waktu dekat. Harapannya, dokumen peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur arah pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Dengan adanya regulasi RTRW, diharapkan perencanaan pembangunan daerah menjadi lebih terarah, efisien, dan menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.