Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
ADVERTORIALDAERAH

Pemprov Sulbar Mulai Larang PKL Berjualan di Jalan Arteri Mamuju

×

Pemprov Sulbar Mulai Larang PKL Berjualan di Jalan Arteri Mamuju

Sebarkan artikel ini
PKL Dilarang Jualan di Arteri Mamuju
PKL Dilarang Jualan di Arteri Mamuju.

MAMUJU, Mekora.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai dilarang berjualan di Jalan Arteri Mamuju, hal itu setelah Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Arteri, Selasa, (5/8/2025).

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Hidayat Rachman, bersama Kepala Seksi Kerja Sama, Abd. Muttalib. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Mamuju beserta jajaran.

Dalam kesempatan itu, para pedagang diberi pemahaman mengenai rencana penertiban apabila masih ditemukan aktivitas berjualan di bahu jalan. Hidayat menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan penindakan, dan dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Baca juga :  GAMKI Soroti Maraknya Jasa Internet Ilegal di Sulbar, Desak Pemerintah Daerah Turun Tangan

“Kami berharap para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Arteri. Ini merupakan jalan semi tol atau jalan bebas hambatan yang tidak diperkenankan untuk aktivitas kendaraan berhenti, apalagi untuk berjualan,” jelas Hidayat.

Ia menambahkan, penjualan di bahu jalan dapat menimbulkan parkir liar dan mengganggu fungsi utama jalan. Oleh karena itu, pihaknya memberi waktu satu minggu kepada para PKL untuk membongkar sendiri lapaknya secara sukarela.

Selain aktivitas jualan, petugas juga menemukan adanya warga yang secara ilegal membuka pagar pembatas jalan untuk dijadikan akses keluar-masuk, yang dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar aturan.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, mengingatkan seluruh personel agar tetap menjunjung sikap santun dan berwibawa saat melakukan sosialisasi.

Baca juga :  Mantan Bupati Pasangkayu Banta Tudingan Terbitkan SK PT Letawa, Kuasa Hukum : Itu Pencemaran Nama Baik

“Artinya kita sampaikan secara baik kepada masyarakat, beri alasan serta dasar hukumnya. Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun mohon berjualan di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tutur Aksan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi menciptakan penataan kota yang lebih baik serta pemanfaatan ruang publik yang tertib dan bijak.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Misi Keempat Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga, yakni membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.