Pemerintah Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) resmi menghapus syarat usai untuk lowongan kerja.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus persyaratan batas usia dan ketentuan diskriminatif lainnya dalam proses rekrutmen kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pemberi kerja tidak diperbolehkan menetapkan syarat yang bersifat diskriminatif, seperti batas usia, penampilan fisik, tinggi badan, warna kulit, suku, hingga status pernikahan.
Empat Pokok Kebijakan Nondiskriminatif
Ada empat poin penting dalam SE tersebut, termasuk larangan menetapkan persyaratan usia, kecuali untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang:
- Secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan pekerjaan tertentu.
- Tidak mengurangi atau menutup kesempatan masyarakat secara umum dalam memperoleh pekerjaan.
Kebijakan ini juga berlaku setara bagi penyandang disabilitas yang selama ini kerap mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen.
“Rekrutmen kerja harus objektif dan adil. Dunia kerja harus menjadi ruang yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dari Rencana Permenaker ke Surat Edaran
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa penghapusan diskriminasi dalam rekrutmen awalnya dirancang dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun karena prosesnya memerlukan waktu yang panjang, pemerintah memutuskan menerbitkan SE sebagai langkah cepat.
“SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi. Praktik diskriminatif dalam rekrutmen kerja seperti good looking, batas usia, dan status pernikahan harus dihentikan,” jelasnya.
Instruksi ke Gubernur dan Pemerintah Daerah
Melalui SE tersebut, Kemnaker meminta Gubernur di seluruh Indonesia untuk menyampaikan kebijakan ini kepada Bupati, Wali Kota, serta para pemangku kepentingan di daerah. Diharapkan, dunia usaha mulai menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan keadilan.
Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan informasi lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui kanal resmi seperti SiapKerja, guna mencegah praktik percaloan, penipuan, dan pemalsuan lowongan kerja.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
