MAMUJU, Mekora.id – Bidin (BD), tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, pada Rabu dini hari, (4/6/2025).
Informasi meninggalnya tersangka dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir. Ia menjelaskan bahwa BD sebelumnya telah menjalani proses interogasi di Polresta Mamuju sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara karena kondisinya lemah dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 04.00 WITA.
“Setelah interogasi, BD dibawa ke RS Bhayangkara pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA untuk mendapatkan perawatan. Saat subuh tadi, ia dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” ungkap Herman, Rabu pagi.
Menurut Herman, meskipun dalam kondisi lemah, BD sempat masih bisa beraktivitas ringan seperti buang air kecil sebelum akhirnya meninggal dunia.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan, Tapi Ada Zat Terlarang
Dokter Forensik AKBP dr. Mauluddin dari RS Bhayangkara menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis awal tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan serius yang menyebabkan kematian.
“Tidak ditemukan luka yang membahayakan jiwa. Hanya lecet ringan. Namun, dari hasil tes urine ditemukan adanya kandungan zat atau obat terlarang dalam tubuh korban,” terang dr. Mauluddin.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian, pihak RS telah melakukan pemeriksaan forensik lanjutan, termasuk CT scan dan tes laboratorium lainnya. Hingga saat ini, autopsi menyeluruh masih menunggu persetujuan pihak keluarga.