MAMASA, mekora.id – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mamasa yang bawah kabur anak dibawah umur kini mendekam di Sel tahanan Polres Mamasa.
A (50) diringkus Sat Reskrim Polres Mamasa beberapa hari lalu karena diduga membawa kabur anak dibawah umur.
Penahanan pelaku sesuai dengan laporan polisi LPP/4/9/2023 terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri, mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) perlindungan anak, Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU nomor 16 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat 1.
“Kenapa kita junctokan ke pasal 64 karena ini kejadian berulang yang diakui korban dan tersangka yaitu dua kali” ungkap Kompol Kemas, Rabu, (04/10/23).
Dari hasil penyidikan Polisi, Pelaku beberapa kali menyetubuhi korban, rayuan gombal oknum LSM bermula dari messenger. Pelaku membujuk korban untuk dijemput di Sekolahnya dengan iming-iming hendak dibelikan handphone baru.
“Orang tua korban tinggal di Kecamatan Nosu sedangkan korban tinggal bersama keluarganya di Mamasa” tandasnya