NEWS

OC Kaligis Klaim Penangkapan WNA Korsel di Sulbar Tidak Sesuai Prosedur

Penangkapan WNA Korsel
OC Kaligis, Kuasa Hukum WNA Korsel beri keterngan via telepon. Kamis. 5/9/2024.

Mamuju, Mekora.idO.C Kaligis, pengacara dari YKY (72), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), menentang keras penangkapan kliennya oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Barat (Sulbar).

Menurut O.C Kaligis, penangkapan WNA Korsel YKY tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah yang sah.

“Kami keberatan karena petugas datang tanpa memperlihatkan surat perintah atau surat penugasan. Setelah kami protes, baru dikeluarkan surat perintah tertanggal 17 Agustus. Penangkapan yang dilakukan pada 16 Agustus tersebut kami anggap sebagai penculikan dan kejahatan jabatan,” ujar O.C Kaligis melalui sambungan telepon, Kamis, (5/9/2024).

Baca juga :  Breaking News : Tahanan di Polres Polman Meninggal Dunia Dengan Luka Sekujur Tubuh

Selain itu, O.C Kaligis menyoroti prosedur penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sesuai. Ia menyatakan bahwa surat penyitaan baru dikeluarkan seminggu setelah alat berat milik YKY disita oleh petugas.

“Alat berat langsung disita, padahal surat penyitaannya baru diterbitkan seminggu kemudian. Pasal 129 KUHAP menyatakan bahwa penyitaan barang bukti harus dilakukan dengan surat resmi yang ditandatangani, namun ini tidak dilakukan. Ada kesewenang-wenangan yang terjadi di Mamuju oleh Gakkum,” tegasnya.

Exit mobile version