NEWSPeristiwa

Menambang di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu, WNA Asal Korsel Ditangkap Petugas Gakkumdu Sulbar

Alat berat Tambang pasir di Pasangkayu
Alat berat dan kendaraan tambang pasir WNA Korsel diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar. (Foto : Istimewa)

MAMUJU, mekora.id – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial Y, diamankan tim gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

WNA asal Korsel itu ditangkap oleh Gakkumdu Sulbar sejak, 15 Agustus 2024 lalu. Mr. Y menjalankan tambang pasir (galian C) yang masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Koordinator Polisi Kehutanan Sulbar, Suhardi Samad, menuturkan MR. Y merupakan seorang investor yang telah melakukan aktivitas tambang pasir di Pasangkayu sejak 2 tahun terakhir.

Setelah diperiksa, tambang pasir di Lariang, Pasangkayu itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Akibatnya kini MR. Y sebagai investor ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  LPG 3 Kilo di Mamuju Langka, Tembus 30 Ribu per Tabung
Exit mobile version