MAMUJU, Mekora.id – Terpidana kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-Ranga, Hamzah, kini akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Rabu, (20/11/2024).
Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, kepada wartawan eksekusi Kapus Ranga-Ranga dengan terpidana Hamzah itu dilaksanakan pada Pukul 10.00 WITA. Hamzah kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Mamuju untuk menjalani hukuman.
“Kapus Ranga-Ranga sudah kami eksekusi tadi sekitar jam 10, dan sudah kami masukan ke Rutan Mamuju,” kata Antonius saat dikonfirmasi.
Kasi Intel Kejari Mamuju menjelaskan, terpidana Hamzah resmi ditahan setelah memenuhi panggilan Jaksa untuk dilakukan eksekusi.
“Yang bersangkutan datang ke Kantor memenuhi panggilan dari Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” lanjut Antonius.