O.C Kaligis juga membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki kliennya menunjukkan bahwa lokasi penambangan bukan berada di kawasan hutan lindung.
“Kalau klien kami salah, mengapa tetangganya yang melakukan hal serupa tidak ditangkap? Kami tidak melakukan penambangan liar; ada sertifikat, surat keterangan sewa, dan surat dari departemen kehutanan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan hutan lindung. Jadi, salah kami di mana?” ujarnya.
Kaligis mengaku akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang ia sebut sebagai “kejahatan jabatan” oleh Gakkum KLHK.
“Setelah saya laporkan kejadian ini kepada Inspektur Jenderal Ibu Lasmi Wijayanti, mereka langsung ke Mamuju untuk memberikan keterangan pers seolah-olah tindakan mereka benar. Kedutaan Besar Korea Selatan juga sudah turun tangan. Saat ini, saya akan melaporkan lebih dulu soal kejahatan jabatan yang dilakukan,” pungkas O.C Kaligis.