NEWS

WNA Korsel Ditangkap Gakkum di Sulbar, Terancam 10 Tahun Penjara atas Tambang Ilegal

WNA Korea di Pasangkayu Sulbar
Tersangka WNA Korea Selatan KYK (72) berada di Kantor Dinas Kehutana Sulbar.

Mamuju, Mekora.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) di Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pria berinisal YKY (72) itu, dietapkan sebagai tersangka oleh Gakkum atas tudingan menjadi pemodal atas dugaan pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Pasangkayu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan tindakan dari WNA Korsel di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, itu sangat berbahaya dan perlu dilakukan penindakan yang tegas.

“Tindakan tambang ilegal di kawasan hutan lindung sangat berbahaya dan merugikan negara. Kami tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan, terutama kawasan mangrove,” ujar Rasio kepada wartawan di kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Mamuju, Kamis (5/9/2024).

Baca juga :  Usai Daftar di KPU, AIM dan Asnuddin Sokong Pastikan Suan ke Perguruan Tinggi di Sulbar

Rasio menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal milik WNA Korsel itu bertujuan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung. Termasuk melindungi ekosistem mangrove dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang penting dalam mencegah erosi dan abrasi.

Exit mobile version