Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PemiluPilkada

Menakar Jadwal Pilkada 2024, Jika Dimajukan Kursi Dukungan Gunakan Hasil Pileg 2019

×

Menakar Jadwal Pilkada 2024, Jika Dimajukan Kursi Dukungan Gunakan Hasil Pileg 2019

Sebarkan artikel ini
Direktur Logos Politika, Maenunis.
Direktur Logos Politika, Maenunis. (Foto : Istimewa)

MAMUJU, mekora.id – Pengamat politik dari Logos Politika, Maenunis, mengatakan wacana perubahan jadwal Pilkada dari November 2024 menjadi September 2024 semakin menguat.

Hal tersebut setelah rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Mendagri dan KPU RI membahas jadwal untuk memajukan pemungutan suara Pilkada, pada 20 September 2023 lalu.

“Kalau dilihat berbagai komentar dari Mendagri, KPU dan Komisi II DPR RI, hampir dipastikan Pilkada 2024 akan dimajukan dari November menjadi September. Kita tinggal menunggu perubahan Undang-undang atau kalau mengejar waktu yang semakin dekat, ya solusinya pemerintah menerbitkan Perppu.” Ujar direktur Logos Politika, Maenunis, Senin (13/11/2023).

Hal itu berarti dukungan Partai akan menggunakan perolehan Pemilu 2019 lalu, andai Pilkada 2024 dimajukan ke bulan September. Itu karena hasil pemilihan legislatif 2024 baru akan dilantik, 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga :  Kades Karama Kecamatan Kalumpang Dilapor ke Polda Sulbar

“Kalau terjadi digelar September, otomatis kursi dukungan partai untuk Pilkada 2024 akan menggunakan hasil Pileg 2019. Itu karena tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2024 dilakukan sebelum pelantikan para anggota DPR hasil Pileg 2024.” Imbuh Maenunis..

Pilkada 2024 diprediksi bakal diikuti banyak kontestan mengingat hasil Pilkada tidak akan mempengaruhi hasil Pileg.

“Peluang untuk menjajal Pilkada tanpa ada konsekuensi terhadap hasil Pileg 2024 akan menarik cukup banyak kompetitor kalangan partai. Tidak perlu ada PAW tidak perlu juga harus mundur,.” Pungkasnya.